Sebelumnya, larangan penggunaan kantong plastik untuk berbelanja di beberapa daerah mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo). Pengusaha beralasan tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang menuntut  pelarangan penggunaan kantong plastik di tiap daerah. 

"Kami tidak sepakat dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey di Jakarta, Rabu (21/11).

(Baca: Pengenaan Cukai Plastik, Pengusaha Sebut Harga Produk Bisa Naik)

Pemerintah pusatharus memiliki kontrol dlam mengurangi jumlah sampah plastik. Kementerian Lungkungan Hidup seharusnya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelaraskan sikap pemerintah.

Sementara yang terjadi saat ini, pelarangan penggunaan kantong plastik di daerah hanya berdasarkan peraturan Walikota atau Bupati. Alhasil, konsumen menjadi bingung terhadap peraturan yang berlaku.

Halaman:
Reporter: Michael Reily