Cukai Rokok Batal Naik, YLKI: Pemerintah Abaikan Perlindungan Konsumen

Arief Kamaludin|KATADATA
Rokok
Penulis: Ekarina
5/11/2018, 16.17 WIB

Karenanya, pembatalan cukai rokok ini pemerintah dianggap mengabaikan perlindungan konsumen. Sebab cukai merupakan instrumen kuat untuk melindungi konsumen, agar tidak semakin terjerumus oleh bahaya rokok, baik bagi kesehatan tubuh maupun kesehatan finansial masyrakat.

"Pembatalan ini pada akhirnya hanya dijadikan kepentingan politik jangka pendek (pilpres). Pemerintah telah mengorbankan kepentingan perlindungan konsumen dan kesehatan publik demi kepentingan jangka pendek," katanya.

(Baca juga: Jokowi Keluarkan Aturan Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan)

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau pada tahun depan. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Presiden.

Tidak ada penjelasan penjelasan spesifik atas ditahannya tarif cukai. Namun, Sri menjelaskan bahwa hal tersebut berdasar evaluasi dan masukan dari rapat. "Kami putuskan tidak ada perubahan tingkat cukai," kata Sri di Istana Bogor, Jumat (2/11).

Selain itu, pemerintah juga akan menunda penggabungan kelompok cukai. Intinya, dia menjelaskan bahwa struktur cukai hasil tembakau tahun depan tetap akan mengikuti ketentuan tahun ini secara keseluruhan. "Baik harga jual, eceran, maupun pengelompokkannya," kata dia.

Halaman: