Lembaga Manajemen Aset Negara akan Ganti Dana Pembebasan Lahan Rp 40 T

Kementerian PUPR
Pembangunan jalan tol Salatiga-Kartasura
Penulis: Ihya Ulum Aldin
8/10/2018, 06.30 WIB

(Baca: BPJT Klaim Jalan Tol Tak Termasuk Program yang Dihentikan Pemerintah)

Mekanisme Dana Talangan

Pembayaran pembebasan lahan untuk infrastruktur proyek strategis nasional melalui mekanisme dana talangan dilaksanakan terlebih dahulu oleh BUJT. Peran BUJT sebagai badan hukum yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan berbagai kegiatan lainnya.

LMAN akan membayar dana talangan tersebut kepada BUJT setelah memastikan seluruh proses dan dokumen telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pembayaran dana talangan memenuhi prinsip tata kelola yang baik.

Wakil Menteri Keungan Mardiasmo mengatakan, dengan nota kesepakatan ini, pemerintah mengingatkan BUJT untuk menalangi terlebih dahulu dana pembebasan lahan demi kelancaran pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, ada kewajiban pemerintah untuk segera membayar pengembalian dana tersebut.

Menurutnya, perlu koordinasi yang kuat serta sinergi dan kolaborasi antara LMAN dan lembaga-Iembaga terkait dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur agar penyediaan infrastruktur tidak keluar dari substansi yang disepakati. "Namun, tetap objektif dari aspek peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan peraturan lainnya yang terkait," kata Mardiasmo.

(Baca: Kementerian PUPR akan Cek Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin