"Saya sudah bilang tidak perlu terburu-buru," ujarnya. (Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat Batasi Swasta Berbisnis Air Minum)

Para pengusaha AMDK sempat berencana menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR terkait keberatan mereka dalam beberapa poin RUU SDA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengatakan ada tiga pasal yang menurutnya berisiko bagi industri AMDK.

Tiga pasal tersebut yakni Pasal 47 ayat D, F, dan G yang mengatur persyaratan izin. Lalu pada Pasal 51 ayat 1 yang menyebut AMDK disamakan dengan air pipa, sehingga rentan dikuaisai hanya oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Terakhir, Pasal 63 huruf F yang menyebut sumber air dapat dibuka untuk masyarakat mengambil air secara bebas.

"Itu yang paling krusial," kata Rachmat pekan lalu.

(Lihat Video: Bisnis Menggiurkan Air Minum Kemasan)

Halaman: