Pemerintah tetap mempertahankan harga pokok pembelian (HPP) gula sebesar Rp 9.700 per kilogram. Mengingat tren harga gula internasional menurun, rapat koordinasi terbatas (Rakortas) pun menetapkan HPP gula petani tidak naik dari angka tersebut.
Ketentuan HPP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 yang menetapkan harganya Rp 9.100 per kilogram. Angka tersebut direvisi menjadi Rp 9.700 per kilogram oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat bernomor S-202/M.EKON/08/2017.
Menteri Koordinator Bidang Peremonomian Darmin Nasution Darmin menyatakan pemerintah akan menyerap gula petani dengan harga tetap. “Kami tugaskan Bulog. Tapi kalau Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mau meminta yang lain juga, silakan,” kata Darmin di Jakarta, Kamis (17/5).
Sebelumnya ada rencanan perubahan harga HPP gula. Usul tersebut datang dari Kementerian Pertanian yang meminta HPP gula ditingkatkan menjadi Rp 10.500 per kilogram. (Baca: Kementan Usulkan Kenaikan HPP Gula Menjadi Rp 10.500 per kg).
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pilihan tak ada perubahan pada HPP gula merupakan solusi yang rasional. Sebab, tren harga gula internasional cenderung menurun.
Data International Sugar Organization memperlihatkan harga gula pada 2 Januari 2018 sebesar US$ 397,4 per ton. Pada 16 Mei 2018, harganya anjlok menjadi US$ 321,5 per ton. Alhasil, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga.
Menurut Oke, pemerintah juga mencari solusi dalam produksi supaya harga tidak terus terkerek. “Kita harus cari inefisiensi, nanti akan ada pembahasan lagi,” ujarnya. (Lihat pula: Kementan Minta Impor Gula untuk Konsumsi Dilakukan Bertahap).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang menyatakan peningkatan HPP guna memotivasi petani gula agar produksinya meningkat. Proposal ini didasari oleh meningkatnya biaya pokok produksi (BPP) dari Rp 9.500 per kilogram menjadi Rp 10.000 per kilogram.
Karenanya, kenaikan HPP menjadi sekitar Rp 10.500 per kilogram perlu dilakukan. Terlebih, harga eceran tertinggi (HET) gula telah dipatok Rp 12.500 per kilogram. “Harga rendah karena peningkatan ongkos produksi bisa membuat petani beralih ke komoditas lain,” kata Bambang, Maret lalu.
Usulan kenaikan HPP juga didasarkan pada pertimbangan tim pakar nasional, akademisi dari perguruan tinggi, dan kelembagaan petani. Alasan utamanya adalah produktivitas gula dalam tebu yang rendah. (Baca juga: Petani Tebu Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Harga Gula).