Menteri Darmin Tolak Usul Kementan Revisi Harga Gula Petani

ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Para pekerja menata gula hasil penyerapan di Gudang Bulog Divre Jatim, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 April 2017.
Penulis: Michael Reily
18/5/2018, 09.00 WIB

Pemerintah tetap mempertahankan harga pokok pembelian (HPP) gula sebesar Rp 9.700 per kilogram. Mengingat tren harga gula internasional menurun, rapat koordinasi terbatas (Rakortas) pun menetapkan HPP gula petani tidak naik dari angka tersebut.

Ketentuan HPP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 yang menetapkan harganya Rp 9.100 per kilogram. Angka tersebut direvisi menjadi Rp 9.700 per kilogram oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat bernomor S-202/M.EKON/08/2017.

Menteri Koordinator Bidang Peremonomian Darmin Nasution Darmin menyatakan pemerintah akan menyerap gula petani dengan harga tetap. “Kami tugaskan Bulog. Tapi kalau Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mau meminta yang lain juga, silakan,” kata Darmin di Jakarta, Kamis (17/5).

Sebelumnya ada rencanan perubahan harga HPP gula. Usul tersebut datang dari Kementerian Pertanian yang meminta HPP gula ditingkatkan menjadi Rp 10.500 per kilogram. (Baca: Kementan Usulkan Kenaikan HPP Gula Menjadi Rp 10.500 per kg).

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pilihan tak ada perubahan pada HPP gula merupakan solusi yang rasional. Sebab, tren harga gula internasional cenderung menurun.

Halaman: