Jokowi Akan Paksa Pemda Ikut Sistem Perizinan Online

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko WIdodo
18/4/2018, 20.34 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengikuti sistem online perizinan usaha (online single submission).  Dia mengatakan akan menerbitkan aturan agar pemda yang beralasan belum siap akan dipaksa mengikuti sistem kemudahan berusaha ini.

Menurutnya, paksaan ini akan membuat sistem perizinan di daerah bisa berjalan dengan efektif, tanpa masalah. Dengan begitu, iklim kemudahan berusaha kondusif yang sedang diupayakan pemerintah saat ini, bisa terealisasi. "Harus kami paksa agar mereka siap lewat Instruksi Presiden atau Peraturan Presiden," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Bogor, Rabu (17/4).

Jokowi juga memerintahkan sistem perizinan berbasis teknologi informasi ini betul-betul berjalan. Sistemnya harus dibuat dengan sederhana, sehingga memudahkan pengguna. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur negara juga harus ditingkatkan agar bisa menyesuaikan diri dengan perizinan online ini.

"Kami juga ingin mereka memberikan pelayanan dengan cepat dan melepaskan ego sektoral," ujar Jokowi. (Baca: Prosesnya Harian, Jokowi Enggan Puji Penyederhanaan Izin Kemenkeu)

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berharap pembenahan besar-besaran ini menandakan sebuah reformasi. Sehingga perizinan dari pusat ke daerah betul-betul terintegrasi dan menjadi satu kesatuan bagi dunia usaha. Menurutnya, seharusnya kemajuan teknologi membuat sistem perizinan menjadi lebih cepat dan mudah, tanpa melalui banyak rantai birokrasi.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah membatalkan wacana pembekuan Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi. Sebagai gantinya Peraturan Pemerintah (PP) soal Online Single Submission akan memaksa Pemda mengikuti standar perizinan online yang telah ditetapkan. PP ini akan mengatur pelaksanaan izin dilakukan berdasarkan sistem, dan tidak berdasarkan pejabat daerah.

Darmin menyebut aturan tersebut akan keluar awal bulan Mei mendatang. Selain itu akan ada aturan berkonsep omnibus law untuk mengamandemen pasal perizinan investasi juga akan keluar. "Untuk peluncuran aturan (dasar hukum Online Single Submisision) tanggal 20 Mei," kata Darmin.

(Baca: Tak Bentuk Satgas Kemudahan Berusaha, Pejabat Daerah Akan Dicopot)

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat hingga akhir Maret lalu, 33 dari 34 provinsi di Indonesia telah memiliki satuan tugas (satgas) percepatan perizinan berusaha. Namun, untuk tingkatan Kabupaten dan Kotamadya, baru 273 dari 514 yang telah membentuk satgas usaha.