Teken PP, Jokowi Alihkan Kewenangan Impor Garam dari Susi ke Menperin

ANTARA FOTO/Saiful Bahri
Petani memanen garam di lahan garam konvensional di Desa Bunder, Padewamu, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (25/7). Harga garam di tingkat petani di Madura tahun ini mencapai Rp3,3 juta hingga Rp3,5 juta per ton.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
16/3/2018, 15.35 WIB

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait  kewenangan impor garam industri.  Aturan baru tersebut akan mengubah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pemberi rekomendasi impor garam beralih ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan penandatanganan PP garam telah dilakukan pada 15 Maret 2018. “PP itu sudah diteken kemarin oleh Presiden,” katanya di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Ia menjelaskan, PP bakal menjawab  kemelut rekomendasi impor garam  yang semula  diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun pada realisasinya rekomendasi impor kerap berbeda dengan perhitungan kebutuhan garam industri yang berada di bawah pengawasan Kemenperin.

Hal tersebut yang kemudian memicu polemik garam belakangan ini dan menyebabkan sejumlah pelaku usaha mengaku terancam menghentikan kegiatan operasi karena tak memiliki cadangan bahan baku garam.

(Baca : Polemik Garam, Kemenperin Minta Kewenangan Rekomendasi Impor)

Dengan ditekennya PP tersebut, maka penghitungan rekomendasi impor garam dari yang semula direkomendasikan KKP hanya sebesar 1,8 juta ton, nantinya bisa berubah sesuai dengan rekoemndasi Kemenperin. Adapun Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai penerbit izin impor, sebelumnya juga telah mengeluarkan izin impor garam sebesar 2,37 juta ton. 

Darmin menungkapkan, dengan  kebutuhan industri sebesar 3,7 juta ton,  maka rekomendasi impor garam nanti bisa bertambah sekitar 1,33 juta ton. “Implementasinya berarti selisih antara 3,7 juta ton dan 2,37 juta ton,” tuturnya.

(Baca : Stok Garam Menipis, Pabrik Garuda Food Terancam Berhenti Beroperasi)

Meski telah diteken, namun pelaksanaan penambahan rekomendasi impor garam industri dan pengeluaran izin impor  masih menunggu keputusan rapat di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat sendiri baru bisa dilakukan setelah peraturan pemerintah resmi diundangkan.

Ketika coba dikonfirmasi mengenai  perkembangan pengesahan peraturan pemerintah tersebut, Deputi Bidang Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan masih dalam proses. “Penerbitan  PP di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Musdhalifah.

Reporter: Michael Reily