Pengusaha Bantah Tudingan Permainan Data Kebutuhan Gula Rafinasi

ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
8/3/2018, 06.45 WIB


Pengusaha pengguna gula rafinasi angkat suara terkait tudingan permainan data kebutuhan gula yang berpotensi menyebabkan kebocoran di pasar. Pengusaha menganggap tudingan tersebut tak mendasar, sebab pengusaha menganggap pihaknya telah memenuhi unsur kepatuhan dalam penyerahan data ke pemerintah.

“Kalau pemerintah yang meminta itu haknya karena mereka  bisa menjaga rahasia perusahaan,” kata Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono kepada Katadata, Rabu (7/3).

Menurutnya, data kontrak terkait sistem lelang juga telah disetorkan kepada penyelenggara lelang gula rafinasi, PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ). 

(Baca : Pasokan Berlebih. Kemendag Waspadai Kebocoran Impor Gula Rafinasi)

Sementara, jika data industri diberikan kepada pihak swasta, menurutnya justru akan melanggar peraturan. Sebab, pemberian data kepada pihak ketiga sama saja membuka rahasia perusahaan. Karena lelang gula rafinasi pun bisa melihat omzet penjualan, karena bakal tercatat ada penurunan atau peningkatan.

Karenanya, tuduhan yang dilakukan tersebut menyebabkan iklim usaha semakin tidak nyaman. “Itu membuat gaduh dunia usaha, bukannya memberikan semangat tapi curiga dengan negative thinking,” jelas Dwiatmoko.

Sebelumnya, potensi kebocoran gula impor itu diprediksi terjadi lantaran angka kebutuhan industri terhadap penggunaan gula kristal rafinasi (GKR) lebih rendah dibandingkan dengan alokasi impor gula.

Halaman:
Reporter: Michael Reily