Kerap Diprotes Soal Impor Jagung, Ini Jawaban Kemendag

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Petani memanen jagung di Desa Kaleke, Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (10/12). Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menargetkan jumlah produksi jagung nasional pada 2018 mendatang mencapai 23,48 juta ton dan akan mampu memenuhi kebutuhan jagung nasional
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
8/2/2018, 05.51 WIB

Setelah mendapat protes keras dari asosiasi petani dan keberatan dari Kementerian Pertanian soal rencana impor jagung, Kementerian Perdagangan akhirnya buka suara. Kemendag menyatakan perizinan impor jagung industri bertujuan untuk memacu ekspor produk hasil pengolahan jagung. Selain itu, impor dilakukan agar industri mendapatkan kepastian usaha.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan impor 171.660 ton jagung industri dilakukan mutlak untuk kebutuhan industri. “Tugas saya kan meningkatkan ekspor, kalau bahan baku tidak ada, masa dibiarkan,” kata Oke di Jakarta, Rabu (7/2).

(Baca : Kementan Keberatan Kemendag Izinkan Impor Jagung Dekat Masa Panen)

Kementerian Perdagangan sebelumnya telah memberikan izin kepada 5 perusahaan swasta, yakni PT Miwon Indonesia, PT Sinar Unigrain Indonesia, PT Indoofood Fritolay Makmur, PT Arena Agro Andalan, dan PT Tereos FKS Indonesia. Impor pun dibagi berdasarkan kebutuhan masing-masing dan izinnya hingga akhir 2018.

Oke menjelaskan kebijakan dilakukan agar industri mudah bergerak sehingga dapat tumbuh dengan cepat. Pasalnya, Kementerian Perdagangan juga sudah mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo terkait kinerja ekspor yang kalah dari negara tetangga. “Kalau untuk ekspor mereka minta bahan baku pasti saya kasih,” ujarnya.

Dia pun memastikan impor jagung industri tidak akan mengganggu jagung untuk  pakan ternak dan sektor pangan. Pihaknya pun bakal melakukan pengawasan terkait penggunaan jagung impor.

(baca juga : Asosiasi Petani Tolak Impor Jagung oleh Kemendag)

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga menjelaskan impor jagung industri telah dilakukan sebelumnya, sehingga impor tahun ini bukan yang pertama, terlebih untuk penggunaan jagung industri untuk tujuan ekspor. Namun, impor sebelumnya itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian Pertanian dan dilakukan secara kuartalan.

"Menteri Perindustrian meminta kepastian usaha sehingga ketersediaan jagung sebagai bahan baku industri olahan diberikan dalam jangka waktu setahun," ujar Enggar.

Jagung industri yang diimpor saat ini diklaim memiliki jenis yang berbeda dibanding dengan produksi dalam negeri. Alasannya, petani dalam negeri juga belum mampu menghasilkan produk yang dibutuhkan oleh industri.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Petani Jagung Indonesia (APJI) Shollahudin menyatakan petani secara tegas menolak langkah yang dilakukan Kemendag. Pasalnya, kualitas jagung dalam negeri dinilai bisa mencukupi kebutuhan industri maupun pakan ternak.

Selain itu, hal lain yang menurutnya cukup memberatkan karena impor jagung akan dilakukan mendekati musim panen raya yang bakal dimulai dalam waktu dekat. Karenanya dia meminta pemerintah seharusnya memberikan fasilitas pasca panen kepada petani jagung lokal.

“Jagung dari luar dan jagung lokal sama saja, pembedanya adalah petani tidak bisa mengeringkan jagung ketika panen yang menyebabkan jamur,” kata Shollahudin.

Reporter: Michael Reily