Meski begitu, dia enggan memberi infiormasi lebih lanjut mengenai jenis beras maupun besaran impor yang dilakukan PPI.
Merujuk data Pasar Induk Beras Cipinang, beras ketan merupakan komoditas dengan harga jual paling tinggi. Pada 2 Februari 2018, harga jual beras ketan putih dipatok sebesar Rp 19.300 per kilogram, ketan putih pasir Rp 23.550 per kilogram, dan ketan hitam Rp 17.200 per kilogram.
(Baca juga : Harga Beras Mahal, Pemerintah Perluas Jangkauan Operasi Pasar)
Impor beras keperluan lain dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018. Pasal 23 menyebutkan impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), untuk kebutuhan bahan baku industri dan BUMN untuk kebutuhan selain bahan baku industri.
Impor beras keperluan lain dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan yang dapat memberikan mandat kewenangan penerbitan kepada Direktur Jenderal.