Kemendag Buka Izin Impor Beras Keperluan Lain 65 Ribu Ton

Katadata | Arief Kamaludin
Kementerian Perdagangan telah memberikan izin impor beras untuk keperluan lain sebanyak lebih dari 65 ribu ton kepada dua perusahaan BUMN.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
2/2/2018, 14.52 WIB

Meski begitu, dia enggan memberi infiormasi lebih lanjut mengenai jenis beras maupun besaran impor yang dilakukan PPI.

Merujuk data Pasar Induk Beras Cipinang, beras ketan merupakan  komoditas dengan harga jual paling tinggi. Pada 2 Februari  2018,  harga jual beras ketan putih  dipatok sebesar Rp 19.300 per kilogram, ketan putih pasir Rp 23.550 per kilogram, dan ketan hitam Rp 17.200 per kilogram.

(Baca juga : Harga Beras Mahal, Pemerintah Perluas Jangkauan Operasi Pasar)

Impor beras keperluan lain dilakukan  mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018. Pasal 23 menyebutkan impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), untuk kebutuhan bahan baku industri dan BUMN untuk kebutuhan selain bahan baku industri.

Impor beras keperluan lain dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan yang dapat memberikan mandat kewenangan penerbitan kepada Direktur Jenderal.

Halaman: