Luhut Sebut Indonesia Masih Butuh Impor Garam Industri

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Suasana khas tambak garam, kincir angin untuk memompa air ke areal lahan garam.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/1/2018, 12.01 WIB

Dengan menggunakan teknologi BPPT, garam yang dikeringkan bisa dipanen dalam 4 hari. Saat ini, teknologi produksi garam tengah diharmonisasi menggunakan milik BPPT.

"Kalau itu jalan, itu akan sudah jauh lebih bagus," kata Luhut.

(Baca: Pemerintah Targetkan Swasembada Garam 2019)

Terdapat perbedaan data kebutuhan impor antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, impor garam industri atas laporan dari Kementerian Perindustrian sebesar 3,7 juta ton pada 2018. Namun, KKP memberikan pendapat impor hanya membutuhkan 2,2 juta ton.

Pemerintah menentukan kuota impor garam industri berdasarkan laporan Kementerian Perindustrian. "Ada yang mau ekspansi dan ekspor, susah kalau industri buat perencanaan, tapi garamnya tidak ada," kata Darmin.

Nantinya, keputusan impor garam industri bakal diubah skemanya melalui regulasi baru dari Kementerian Perdagangan. Sehingga, untuk impor, rekomendasi tidak diperlukan melalui KKP dengan batas impor sesuai kebutuhan industri, yakni 3,7 juta ton.

Halaman: