Perjanjian Kerja Sama Operasional di Bandara Kertajati Hampir Rampung

Akbar Nugroho Gumay|ANTARA FOTO
Pembangunan Bandara Internasional Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (24/2/2017).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
18/1/2018, 11.11 WIB

Penandatanganan kerja sama operasional (KSO) antara PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dengan PT Angkasa Pura II (Persero) (APII) untuk pembangunan bandara di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat akan segera diselesaikan. Rencananya, KSO itu ditargetkan rampung Jumat besok (19/1).

"Formulasi keuangannya itu yang perlu disepakati. Nanti mungkin Jumat sudah selesai," kata Direktur Utama PT BIJB Virda Dimas Ekaputra di Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (17/1).

Menurut Virda, dalam penandatanganan KSO juga akan disepekati mengenai jangka waktu kerja sama dengan APII. Dia memperkirakan jika kerja sama dengan APII akan berlangsung sekitar 20 tahun.

(Baca: Bandara Kertajati Terhambat KSO BIJB - Angkasa Pura)

Selama ini, BIJB dan AP II masih belum menyepakati berapa lama kerja sama terkait operasional Bandara Kertajati akan dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BIJB awalnya meminta agar kerja sama dilakukan selama 5 tahun.

Sementara, APII meminta jangka waktu kerja sama selama 25 tahun. "Dasarnya kami mau bertemu di tengah. Ya dekat-dekat situlah (20 tahun)," kata Virda.

Selain itu, nantinya juga akan disepakati rencana investasi APII dalam BIJB. Virda mengatakan, BIJB menyediakan 38% saham untuk bisa dibeli oleh APII.

Nilai saham tersebut senilai Rp 930 miliar. Saat ini, BIJB telah menerima setoran modal dari tiga pemegang sahamnya, yakni Pemprov Jabar, PT Jasa Sarana, dan sindikasi perbankan syariah dengan nilai Rp 1,458 triliun.

"Katanya APII menyampaikan minat untuk mengambil porsi itu (38% saham)," kata Virda.

(Baca: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Diperpanjang Hingga Kertajati)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso meminta agar KSO antara BIJB dan APII tidak mundur lagi. Pasalnya, KSO itu akan berimplikasi terhadap penanaman modal negara (PMN) yang diberikan pemerintah untuk pembangunan Bandara Kertajati.

Saat ini, PMN itu disetorkan pemerintah melalui APII. Jika KSO tak terbentuk, PMN yang dialokasikan untuk Bandara Kertajati tidak bisa digunakan.

"Kami memberikan PMN ini dengan syarat KSO terbentuk dan satu lagi pengembangan ke depannya itu jelas," kata Agus.

Menurut Agus, salah satu pengembangan melalui PMN adalah perpanjangan landasan pacu (runway) sejauh 500 meter. Saat ini, runway untuk Bandara Kertajati yang telah dibangun sepanjang 2500 meter.

"Kalau kesepakatan terbentuk kan APII sudah mengalokasikan uang Rp 350-400 miliar untuk memperpanjang runway," kata Agus.

Agus mengatakan, perpanjangan runway harus segera rampung sebelum beroperasi pada Juni 2018. Adapun, pembangunan sisi darat Bandara Kertajati baru mencapai 84,7% per 30 Desember 2017. "Oleh karena itu kami harus mengejar ini, pokoknya sampai Januari harus ada kesepakatan (KSO)," kata dia.