Pengusaha yang Urus SIUP di Kemendag Otomatis jadi Anggota Kadin

Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana seusai pemberian masukan kepada Forum Grup Discussion Kadin mengenai RUU Migas di Jakarta, Senin, (12/10). Pembahasan yang juga dihadiri oleh akademisi dan perusahaan Migas mengambil tema, soal RUU Migas dan putusan MK no.36/2012.
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
7/12/2017, 18.36 WIB

Menurutnya, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut penghapusan kewajiban pendaftaran ulang SIUP serta penyederhanaan prosedur TDP. Enggar telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2017, Februari lalu.

Rosan menjelaskan, kerja sama data perusahaan bidang perdagangan akan menyederhanakan proses daftar pengusaha sebagai anggota Kadin. Kerja sama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kesepakatan bersama. 

(Baca juga: Kadin: Selama 10 Tahun Indonesia Alami Deindustrialisasi)

Menurut Rosan, teknis pelaksanaan MoU akan diatur secara terperinci. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Ia berharap jumlah anggota Kadin akan bertambah. “Secara organisasi Kadin akan semakin kokoh dan kuat,” ujarnya.

Kadin sudah meliputi 34 Provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota se-Indonesia. Selain Dewan Pengurus Harian, untuk menunjang tugas-tugas Kadin Indonesia di tingkat regional dan internasional, ada juga 36 Komite Bilateral Luar Negeri.

Halaman: