Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana mengevaluasi konstruksi proyek tol, termasuk seluruh tol proyek strategis yang saat ini dikerjakan kontraktor. Hal ini untuk mencegah kejadian di pembangunan ruas tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) yang memakan korban, tidak terulang lagi.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan keselamatan dalam pembangunan proyek infrastruktur tol wajib untuk ditegakkan. Oleh sebab itu dirinya membuka ruang untuk mengevaluasi faktor keselamatan di seluruh proyek jalan tol.
"Itu wajib menurut kami, nanti akan dilakukan (evaluasi)," kata Herry usai acara diskusi di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (30/10).
Dirinya mengatakan saat ini tim dari Kementerian PUPR sedang melakukan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Hasil pengecekan ini akan menjadi masukan bagi pemerintah mengenai beberapa hal teknis seperti pemilihan struktur konstruksi.
Saat ini, kegiatan pembangunan di titik kecelakaan Tol Paspro dihentikan sementara. Meski begitu, dia memastikan secara keseluruhan pembangunan di satu ruas proyek ini tetap akan berjalan. "Mengenai kegagalan konstruksi atau kecelakaan kerja kami akan lihat kembali," ujarnya.
Kecelakaan kerja dalam pembangunan Tol Paspro terjadi pada hari Minggu (29/10) kemarin. Konstruksi jalan layang tol tersebut ambruk, lantaran ada salah satu girder konstruksi yang lepas dari pengaitnya saat akan dipasang. Akibatnya empat girder jatuh dan menimpa seorang pekerja hingga meninggal dunia. Selain korban meninggal, tercatat dua orang lainnya dirawat di runah sakit karena luka-luka.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku kontraktor tol tersebut melaporkan korban meninggal bernama Heri Sunandar, mekanik berusia 27 tahun asal Kalimantan Timur. Selain penanganan korban meninggal, Waskita juga melakukan langkah lain yakni menegakkan aspek keselamatan, penanganan lapangan seperti sterilisasi, hingga mencari pangkal permasalahan robohnya girder.
Proyek Tol Paspro merupakan bagian dari tol Trans Jawa yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional. Pelaksanaan proyek ini juga dilindungi payung hukum Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN).