Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyatakan kenaikan cukai bakal membuat para pelinting rokok kretek semakin merana. Penyebabnya, cukai rokok bakal meningkatkan harga rokok, sehingga lebih banyak konsumen Sigaret Kretek Tangan (SKT) beralih ke Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Ketua Gappri Ismanu Soemiran menyatakan, harga rokok butan tangan lebih mahal daripada rokok hasil karya mesin. “Orang-orang yang tidak mampu membeli rokok yang biasa dibeli karena harganya meningkat akan mencari rokok dengan harga di bawahnya,” kata Ismanu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/10).
Berdasarkan data Gappri, pada 2012 pangsa pasar SKM sebesar 62,92% dan meningkat jadi 71,41% pada 2016. Sebaliknya, konsumsi SKT menurun dari 27,67% pada 2012 menjadi 20,56% di tahun 2016. Untuk rokok putih, konsumsinya stabil di angka 5,5-6%.
Catatan ini, menurut Ismanu, sejalan dengan kenaikan cukai rokok dari 2012 hingga 2016. Otomatisasi yang dijalankan perusahaan-perusahaan besar akhirnya berujung pengurangan jumlah tenaga kerja pelinting rokok.
Ia menyayangkan jika pengurangan tenaga kerja terjadi. Alasannya, tenaga kerja SKT padat karya sebanyak 90% adalah perempuan. “Harusnya bisa menjadi pemasukkan ganda karena suami dan istri kerja,” tutur Ismanu.
Pengurangan tenaga kerja bakal berpengaruh ke produksi rokok nasional. Ismanu menyebut bakal terjadi pengurangan produksi sebesar 3%. Padahal, sejak 2012, menurut data Gappri sendiri, produksi meningkat dari 326 miliar batang menjadi 364 miliar batang pada 2015.
Selain itu, dampak peningkatan harga rokok adalah kenaikan pengguna rokok ilegal. Data Gappri menyebutkan ada kenaikan rokok ilegal dari 6,2% pada 2010 menjadi 12,1% pada 2016. Ismanu juga mengungkapkan kekhawatiranya pada alat vaporizer yang belum diatur oleh pemerintah.
Menurut Gappri, peningkatan cukai rokok yang belum bisa dihitung sebagai kebutuhan pokok seharusnya didahului dengan naiknya daya beli masyarakat. Ismanu menjelaskan beban cukai yang selalu meningkat malah akan berakibat industri jalan di tempat.
“Pemerintah punya kewajiban untuk memberi kekuatan daya beli ke konsumen lewat program dan proyek sampai pencukupan kebutuhan hidup dan pengendalian pasar sehingga daya beli masyarakat punya kekuatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% yang berlaku mulai 1 Januari 2018. Persetujuan cukai rokok setelah menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Presiden sudah setuju dan kami akan keluarkan Peraturan Menteri Keuangannya," kata Sri beberapa waktu lalu.