Dua kementerian membantah bahwa perusahaan swasta tidak banyak dilibatkan dalam proyek konstruksi seperti yang dikeluhkan pengusaha. Kedua kementerian tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR Danis Sumadilaga mengatakan Menteri PUPR telah mengeluarkan peraturan yang membatasi proyek dengan nilai Rp 50 miliar dikerjakan oleh BUMN. "Jadi dikerjakan oleh kontraktor (swasta) terutama di daerah," kata Danis di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (4/10).
Danis mengatakan beberapa proyek yang dikerjakan oleh swasta, salah satunya akses jalan penunjang proyek infrastruktur. Kemudian ada banyak proyek juga yang dikerjakan melalui kerja sama BUMN dan perusahaan swasta. Menurutnya Kementerian PUPR sebagai pembina sektor konstruksi akan terus mendukung pihak swasta untuk masuk proyek infrastruktur.
(Baca: Pemerintah Tawari Swasta Aneka Pendanaan Kreatif Proyek Infrastruktur)
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro menpersilakan perusahaan plat merah menggandeng swasta dalam mengerjakan proyek infrastruktur. Namun, kerja sama ini harus berdasarkan standar operasional prosedur BUMN.
Menurutnya, Kementerian BUMN tidak akan ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada masing-masing perusahaan pelat merah. Dia juga beralasan BUMN harus dipacu, lantaran saat ini pasar engineering, procurement, and construction (EPC) swasta nasional dan perusahaan negara hanya 8%. Sedangkan sisanya masih dikuasai oleh EPC asing.
"Ini mengapa kami memacu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau PT PP (Persero) Tbk," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Infrastruktur Erwin Aksa mengatakan selama ini pemerintah memberikan terlalu banyak kesempatan kepada BUMN dengan penunjukkan langsung. Padahal, sudah banyak perusahaan swasta yang berminat untuk menggarap proyek infrastruktur.
Oleh sebab itu dirinya meminta layaknya BUMN yang kerap dilindungi aturan dalam mengerjakan proyek, swasta juga diberikan aturan setingkat Perpres dalam membangun infrastruktur. "Mungkin bisa lebih feasible kalau dengan Perpres," ujarnya kemarin.