Pemerintah akhirnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium. Kementerian Perdagangan telah memutuskan pembagian penetapan harga di delapan wilayah besar dan berlaku pada 1 September 2017.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, kategori beras akan dibagi menjadi tiga, yaitu beras premium, medium, dan khusus. Untuk beras premium dan medium harganya ditetapkan setelah pembahasan selama dua pekan.
"Beras medium harga Rp 9.450 per kilogram berlaku untuk Jawa dan Lampung sedangkan beras premium berlaku Rp 12.800 di pasar tradisional dan modern," kata Enggar kepada wartawan di auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/8).
Penentuan harga ini diperhitungkan berdasarkan wilayah penghasil dan ongkos pengiriman ke daerah konsumen beras. Enggar menjelaskan, aturannya telah disepakati berdasarkan pembahasan bersama semua pihak.
(Baca juga: Pedagang Minta Pemerintah Tak Batasi Harga Beras Premium)
Menurut dia, keputusan ini bakal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang segera diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia berharap proses itu berjalan cepat hingga peraturan ini dapan berjalan mulai 1 September 2017.
Sedangkan untuk beras kategori khusus, harganya masih belum ditetapkan. Sebab, karakteristiknya akan dikaji oleh Kementerian Pertanian. Beras khusus juga akan diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Pertanian.
Enggar menyebutkan, penetapan HET nantinya akan menghapus ketentuan harga acuan pembelian dan penjualan komoditas dalam Permendag 27 Tahun 2017.
(Baca juga: Dua Hari Rapat, Kemendag dan Pedagang Belum Sepakati HET Beras)
Sementara untuk pengawasannya, sambung Enggar, bakal dilakukan secara persuasif oleh Satuan Petugas (Satgas) Pangan. "Satgas hanya akan bertindak apabila terjadi usaha spekulatif yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Solihin menyatakan, pihaknya bakal mendukung setiap langkah pemerintah. "Pengalaman dengan gula dan minyak kita juga dukung," ucap Solihin.
Begitu juga Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia Soetarto Alimoeso mengaku siap membantu sosialisasi keputusan HET beras. Pihaknya bakal mengabarkan kepada pengurus di daerah yang sudah menanti regulasi terbaru dari pemerintah.
"Teman-teman di daerah akan menyesuaikan harga beras sesuai dengan HET yang telah ditetapkan," imbuh Soetarto.
(Baca juga: Polisi Lanjutkan Kasus Beras 'Maknyuss' Meski Aturan HET Batal)
Berikut daftar harga eceran tertinggi per kilogram beras medium dan premium di tiap-tiap daerah:
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: Medium Rp 9.450, Premium Rp 12.800
Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan: Medium Rp 9.950, Premium Rp 13.300
Bali dan Nusa Tenggara Barat: Medium Rp 9.450, Premium Rp 12.800
Nusa Tenggara Timur: Medium Rp 9.950, Premium Rp 13.300
Sulawesi: Medium Rp 9.450, Premium Rp 12.800
Kalimantan: Medium Rp 9.950, Premium Rp 13.300
Maluku: Medium Rp 10.250, Premium Rp 13.600
Papua: Medium Rp 10.250, Premium Rp 13.600