Kementerian Perindustrian Usul Penyederhanaan Pajak Mobil Listrik

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pengisian bahan bakar listrik mobil BMW i8 Protonic Red Edition.
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
9/8/2017, 17.25 WIB

Kesepakatan struktur pajak yang baru, sambung Putu, akan dilakukan dengan pertimbangan tidak mengurangi pendapatan dari pajak kendaraan. Kemudian, peluang untuk menubuhkan industri harus menambahkan pendapatan negara. Dia tidak ingin kebijakan yang ada malah mematikan industri sehingga impor kendaraan akan semakin banyak.

(Baca juga:  BMW: Mobil Listrik di Indonesia Butuh Insentif Pajak & Infrastruktur)

Hanya, Putu juga tidak menutup kemungkinan impor dengan alasan pengembangan pabrik dalam negeri masih perlu waktu. Selain itu, kendaraan dengan emisi rendah masih membutuhkan komponen dari luar negeri. Meski begitu, dia menekankan harus ada komitmen importir untuk membangun pabrik produksi di Indonesia.

Dia juga menjelaskan pemerintah mulai mengembangkan industri baterai untuk menyokong mobil listrik. Disebutkan perusahaan seperti GS Battery dan Yuasa Battery siap untuk mendukung mobil listrik. Namun, masih membutuhkan kepastian pemerintah dan data jumlah volume yang dibutuhkan industri.

"Tergantung dua hal, yang pertama keberpihakan pemerintah dan yang kedua adalah volume," ujar Putu.

Halaman:
Reporter: Michael Reily