Garam Impor Diutamakan Untuk Industri Kecil

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
UKM pemindangan ikan di Banyuwaputih Situbondo, Jawa Timur, Kamis (3/8), kesulitan mendapatkan garam.
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
4/8/2017, 09.20 WIB


Produksi Garam Rakyat 2012-2016

Dia mengatakan Harga Pokok Penjualan (HPP) petani semestinya adalah Rp 1.000 per kilogram. Kelangkaan garam menyebabkan HPP yang ada di pasaran sekarang sampai Rp 3.500 per kilogram.

(Baca: Pemerintah Siap Kirim Pasokan Garam dari NTT)

Sekretaris Korporasi PT Garam, Hartono juga menegaskan penghitungan harus dilakukan karena menyangkut dengan kebutuhan masyarakat. Alasannya, dia tidak ingin yang mendapatkan garam impor adalah oknum yang akan menjual dan mencari untung dari kelangkaan garam.

"Harus proporsional sesuai kapasitas mereka (IKM di daerah), impor kita kan juga sedikit," kata Hartono.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti membenarkan bahwa pendistribusian masih belum final. Saat ini, dia mengaku pemerintah sedang menghitung distribusi untuk IKM, konsumen, dan stok garam rakyat.

Halaman:
Reporter: Michael Reily