Mendag Tolak Rencana Sri Mulyani Kenakan PPN 10% Bagi Petani Tebu

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
10/7/2017, 19.26 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita berharap gula petani tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Ia pun telah menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menyampaikan pendapatnya.

"Saya memohon kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa mempertimbangkan agar petani tebu tidak dikenai PPN,” kata Enggartiasto, di Jakarta, Senin (10/7).

Menurut Enggar, pemerintah seharusnya lebih berpihak kepada petani. Dia mengatakan PPN 10 persen tidak masalah jika dikenakan kepada BUMN atau perusahaan swasta pemilik pabrik gula, namun bukan ke petani.

(Baca juga: Kemendag: Bea Masuk Impor Bahan Pangan untuk Lindungi Produk Lokal)

Sebelumnya, Andalan Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) telah menyatakan keberatan terhadap rencana pengenaan PPN 10 persen yang harus mereka bayar. Pasalnya, saat ini, mereka telah mengalami kerugian akibat rendemen rendah, kenaikan biaya produksi, dan turunnya produktivitas tebu.

Halaman:
Reporter: Michael Reily