Kemendag Tetapkan Harga Acuan Sembilan Bahan Pokok

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
29/5/2017, 13.36 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Acuan pembelian dan penjualan untuk sembilan bahan pokok. Harga acuan ini diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Aturan ini sendiri akan berlaku selama empat bulan, sejak 16 Mei lalu sampai bulan September mendatang. Nantinya, Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya mesti mengacu pada ketentuan ini dalam melakukan pembelian dan penjualan sembilan bahan pokok.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan aturan ini dibikin untuk menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga pangan yang kerap bergejolak (volatile food).

(Baca juga: Terancam Harga Bawang Putih, Inflasi Diyakini Aman Hingga Lebaran)

“Namun, Permendag Nomor 27 Tahun 2017 ini dinyatakan tetap berlaku walaupun masa berlakunya sudah berakhir jika Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang baru belum ditetapkan,” kata Enggar lewat keterangan tertulisnya, Senin (29/5).

Enggar merinci, dengan Permendag 27/2017 ini maka Bulog akan mengacu pada harga acuan ini dalam melakukan pembelian dan penjualan tiga komoditas, yakni beras, jagung, dan kedelai.

Adapun harga acuan pembelian di petani untuk beras, antara lain, Beras Rp 7.300 per kilogram, gabah kering panen (GKP) Rp 3,700 per kilogram, gabah kering giling (GKG) Rp 4.600 per kilogram. Sedangkan harga acuan penjualan beras di konsumen Rp 9.500 per kilogram.

(Baca juga: BI Catat Inflasi Pekan III Mei Naik, Terdorong Harga Daging dan Telur)

Sedangkan, penetapan harga acuan enam bahan pokok lain tidak hanya melibatkan Bulog, melainkan juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain,Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi hingga swasta. Keenam komoditas itu adalah gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

“Penugasan ini diberikan setelah Menteri Perdagangan berkoordinasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Enggar.

Adapun, Enggar menyebut ketentuan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar. Misalnya, biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan biaya lain.

(Baca juga: Menko Ekonomi Targetkan Harga Pangan Terkendali Selama Ramadan)

Sebagai catatan, dengan terbitnya aturan ini maka Permendag Nomor 21/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Penentapan Harga Acuan Pembelian Jagung di Tingkat Petani dan Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan di Konsumen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

No.KomoditasHarga Acuan Pembelian di PetaniHarga Acuan Penjualan di Konsumen
1.Beras-          Gabah kering panen-          Gabah kering giling-          Beras-          Rp 3.700/kg-          Rp 4.600/kg-          Rp 7.300/kg--Rp 9.500/kg
2.Jagung-          Kadar air 15%-          Kadar air 20%-          Kadar air 25%-          Kadar air 30%-          Kadar air 35%-          Rp 3.150/kg-          Rp 3.050/kg-          Rp 2.850/kg-          Rp 2.750/kg-          Rp 2.500/kgRp 4.000/kg*
3.Kedelai-          Lokal-          ImporRp 8.500/kgRp 6.550/kgRp 9.200/kg**Rp 6.800/kg**
4.GulaHarga DasarRp 9.100/kgRp 12.500/kg
5.Minyak GorengCurahKemasan Sederhana--Rp 10.500/ltRp 11.000/lt
6.Bawang Merah-          Konde Basah-          Konde Askip-          Rogol AskipRp 15.000/kgRp 18.300/kgRp 22.500/kg--Rp32.000/kg
7.a. Daging Bekub. Daging Sapi Segar/Chilled1. Paha depan2. Paha belakang3. Sandung lamur4. Tetelan-----Rp 80.000/kgRp 98.000/kgRp 105.000/kgRp 80.000/kgRp 50.000/kg
8.Daging Ayam RasRp 18.000/kg***Rp 32.000/kg
9.Telur Ayam RasRp 18.000/kg***Rp 22.000/kg


* Harga penjualan di industri pengguna (sebagai pakan ternak)

** Harga penjualan ke pengguna (pengrajin tahu/tempe, pakan)

 ** Harga pembelian di peternak