Evolusi Cantrang, Yang di Masa Orde Baru Ramah Lingkungan

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Nelayan menjala ikan menjelang matahari terbenam di pesisir Laut Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Selasa (14/3).
Penulis: Pingit Aria
1/5/2017, 08.00 WIB

(Baca juga: Pengusaha Desak Susi Batalkan Larangan Penggunaan Cantrang)

Pada 2015, KKP mencatat ada 5.781 unit cantrang di seluruh Indonesia. Kemudian, KKP mengganti  1.529 unit di antaranya dengan alat tangkap ramah lingkungan. “Dan proses tersebut masih terus berlanjut,” ujarnya.

Sjarief pun menyayangkan kecurangan yang terus terjadi. Sebab di awal 2017, KKP mencatat kenaikan alat tangkap cantrang menjadi 14.357 unit.

Menurut Sjarief, pemerintah tidak hanya melarang cantrang tanpa solusi bagi nelayan. Sebab menurutnya, untuk kapal di bawah 10 GT, penggantian alat tangkap akan disediakan seluruhnya oleh pemerintah. Adapun untuk kapal 10-30 GT, pemerintah membantu fasilitas permodalan dari bank. 

(Baca juga:  Ramai Diprotes, Susi Ngotot Pertahankan Larangan Cantrang)

Sementara, untuk kapal di atas 30 GT, pemerintah menyediakan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di laut Arafura dan Natuna yang dulu umumnya dikuasai asing. “Ratusan kapal yang sudah ke timur (Arafura), itu untungnya luar biasa. Tangkapannya besar, jenis ikannya mahal-mahal,” ungkap Sjarief.

Hal ini juga ditegaskan Menteri Susi. Menurutnya, dulu Laut Aru, Arafura, Ambon, dan Maluku dikuasai kapal asing. Sekarang pemerintah membuka lebar WPP tersebut bagi nelayan Indonesia. “Kita buka lebar-lebar silakan, tetapi jangan rusak dengan alat tangkap yang merusak lingkungan,” tutur Menteri Susi.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman