Kementerian Perdagangan resmi mewajibkan distributor mendaftarkan bahan pokok yang mereka simpan di gudang. Selain laporan rutin bulanan, distributor bahan pokok wajib menyerahkan data isi gudangnya jika sewaktu-waktu diminta oleh Kementerian Perdagangan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mulai berlaku 3 April 2017.
Peraturan ini dibuat untuk mencegah penimbunan stok dan permainan harga oleh para spekulan. "Permendag ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pengendalian stok/pasokan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok yang merupakan kunci penting dalam upaya stabilisasi harga," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Rabu (12/4).
(Baca juga: Menyambut Lebaran, Jokowi Tekankan Tiga Persiapan)
Jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan oleh distributor ada tiga jenis. Ketiganya adalah kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras).
Menurut Enggar, melalui peraturan ini, pada distributor diwajibkan memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD). "Yang wajib memiliki TDPUD adalah distributor barang kebutuhan pokok, sub-distributor barang kebutuhan pokok, dan agen barang kebutuhan pokok," katanya.
(Baca juga: Supermarket Akan Jual 3 Bahan Pangan dengan Harga Acuan Pemerintah)
Untuk mendapatkan TDPUD, para distributor harus mengajukan permohonan kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kementerian Perdagangan. Pengajuan permohonan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di alamat http://sipt.kemendag.go.id.
TDPUD diterbitkan dengan menggunakan tanda tangan elektronik sehingga tak memerlukan tatap muka antara pemohon dan petugas. "Proses permohonan dan penerbitan TDPUD bahan pokok tidak dipungut biaya administrasi," kata Enggar.
Nantinya, setiap distributor yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan volume distribusi barang kebutuhan pokok kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sesuai format yang ada. Penyampaian laporan ini dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui SIPT.
(Baca juga: Operasi Pasar, Wilmar Jual Minyak Goreng Rp 11.000 per Liter)
Distributor juga wajib memberikan data mengenai pengadaan dan penyaluran bahan pokok jika sewaktu-waktu diminta diminta oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. "Kondisi tertentu yang dimaksudkan di sini adalah kondisi terjadinya gangguan pasokan atau kondisi harga Barang Kebutuhan Pokok tertentu berada di atas harga acuan atau di bawah harga acuan," kata Enggar.
Bagi para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan TDPUD. "Kami menjamin akan menegakkan sanksi sesuai ketentuan bagi para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang melanggar aturan," tutur Enggar.