Biodiesel Masuk Radar Dumping Trump, Pemerintah Pasang Kuda-kuda

Arief Kamaludin | Katadata
Biodiesel murni dan campuran solar dengan kadar 10 dan 20 persen.
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
6/4/2017, 20.30 WIB

Pemerintah pasang kuda-kuda untuk mengantisipasi perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang ingin mengusut negara-negara penyebab defisit neraca perdagangan AS. Ada beberapa komoditas ekspor Indonesia yang potensial dipermasalahkan, termasuk biodiesel.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah mengindentifikasi komoditas apa saja yang mungkin akan dipermasalahkan oleh  Trump. “Kita harus siapkan langkah, karena yang diinvestigasi belum tahu komoditasnya apa saja,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan usai rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (6/4).

(Baca juga:  Pemerintah Tenang Hadapi Isyarat “Lampu Kuning” Trump)

Oke mengatakan ada tiga puluh potensi kasus yang sedang dipelajari Kementerian Perdagangan. Salah satu yang mungkin akan dipersoalkan adalah biodiesel. Sebab, sebelum perintah eksekutif Trump diteken, telah ada tuduhan dari National Biodiesel Board (NBB) Fair Trade Coalition atau Asosiasi Produsen Biodiesel AS yang menyebut Indonesia melakukan tindakan dumping dan subsidi. Meski sebaliknya, produsen biodiesel Indonesia menganggap bahwa dalam kasus ini, AS lah yang melakukan proteksi.

(Baca juga:  Pengusaha Indonesia Tuduh Produsen Biodiesel Amerika Protektif)

Selain itu, Kemendag juga tengah mendalami potensi kasus lain seperti persoalan lahan gambut dan tuduhan perbudakan. 

Oke mengatakan bahwa begitu proses identifikasi selesai, dirinya akan kembali melapor pada Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Setelahnya, pemerintah akan kembali membahas langkah lanjutan yang dapat diambil.

Dalam rapat petang tadi, pemerintah juga membahas persiapan jelang kedatangan Wakil Presiden AS Mike Pence pada bulan ini. Kesempatan tersebut akan dimanfaatkan untuk membahas perintah eksekutif Presiden AS Trump. “Itu momentum yang akan kita gunakan sebaik-baiknya. Sebaiknya itulah yang harus kita siapkan,” katanya.

(Baca juga:  BI Yakin Indonesia Bukan Incaran Sanksi Dagang Trump)

Perintah eksekutif Trump ditandatangani pada Jumat, pekan lalu. Dalam dokumen itu, Trump memerintahkan Kementerian Perdagangan AS untuk menyusun laporan detail yang berisi profil tiap Negara dan tiap komoditas impor yang membuat defisit neraca perdagangan AS.

Pemerintahan Trump mencurigai dua praktik kecurangan: dumping (menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih murah ketimbang di pasar domestik) dan manipulasi kurs mata uang. Jika terbukti, Trump tak segan menerapkan sanksi berupa pengenaan bea masuk tambahan pada impor komoditas dari Negara terkait.

Reporter: Muhammad Firman