Honda dan Yamaha Kompak Ajukan Keberatan Atas Putusan Kartel KPPU

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Pingit Aria
31/3/2017, 13.15 WIB

(Baca juga: Sangkal Kartel, Yamaha: Skutik Mahal karena Aneka Pajak dan Biaya)

Menurut Syarkawi, Setelah para pihak menyatakan keberatan, KPPU akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk menunjuk Pengadilan Negeri tempat digelarnya sidang. Sesuai pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung, proses ini akan memakan waktu selambatnya 14 hari kerja.

Sebelumnya, dalam putusan kasus kartel skuter matik yang dibacakan pada Februari lalu, KPPU menghukum Yamaha dengan denda maksimal Rp25 miliar. Sementara Honda dijatuhi sanksi senilai Rp22,5 miliar.

Salah satu bukti yang memberatkan bagi terlapor dalam kasus ini adalah adanya surat elektronik  Direktur Marketing Yamaha Indonesia Yutaka Terada yang ditujukan kepada tim timnya pada 2014 lalu. Dalam surat elektronik itu, Terada meminta tim pemasaran Yamaha mengikuti pergerakan harga Honda.

(Baca juga:  Penjualan Sepeda Motor 2016 Merosot 8,4 Persen)

Penyesuaian harga itu, menurut Terada, sesuai yang dijanjikan oleh Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (saat itu) Yoichiro Kojima pada President Director AHM Toshiyuki Inuma dalam sebuah pertemuan di lapangan golf.

Halaman: