MK: Impor Ternak Berbasis Zona Tetap Berlaku dengan Syarat Tertentu

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
7/2/2017, 19.41 WIB

(Baca juga: Patrialis Akbar Terjaring KPK di Awal 2017)

Direktur Jenderal Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Kementerian Pertanian Ketut Diarmita mengatakan keputusan MK tersebut sesuai dengan harapan pemerintah. Namun, pihaknya masih perlu mempelajari lebih lanjut pasal yang dikabulkan MK, yakni Pasal 36 E ayat 1.

“Saya tidak melihat ini kembali ke country based (impor berbasis Negara). kalau 10 persen dikabulkan kan ada 90 persen yang masih berlaku. Kita pelajari dulu yang mana yang dikabulkan itu,” katanya.

Sementara, pengacara Teguh Boediyana sebagai pihak penggugat yakni Hermawanto memiliki penafsiran lain. Menurutnya, memang Indonesia masih dibolehkan melakukan importasi berdasarkan zona, tapi dengan syarat Indonesia sedang dalam keadaan darurat.

"Nggak boleh impor dari zona dalam keadaan tidak mendesak. Sehingga bila indonesia impor tanpa keadaan mendesak kami akan judicial review lagi," katanya.

Sebelumnya, uji materi Undang-undang Peternakan jadi sorotan publik setelah salah satu hakim yang menyidangkannya yakni Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Januari 2017 lalu. Ia diduga menerima suap sebesar US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu atau sekitar Rp 2 miliar dari seorang pengusaha, Basuki Hariman.

(Baca juga: Patrialis Dicurigai Tahan Bacakan Putusan Uji Materi UU Peternakan)

Basuki diduga menyokong para pemohon dalam uji materi Undang-undang Peternakan. Sebab, ia juga merupakan importir daging sapi Australia. Usahanya terancam merugi jika daging India yang berharga lebih murah dapat membanjiri pasar domestik.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman