Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tender pengadaan sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) akan terus berlangsung. Padahal, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum sistem dan tender tersebut, masih direvisi.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, revisi aturan itu tidak akan mengganggu proses tender. Ketentuan baru dari hasil revisi peraturan itu nantinya bisa disusulkan dalam proses tender. Sebab, saat ini, tender proyek ERP masih tahap awal sehingga belum ada hal substantif yang mengikat, apalagi berbentuk keputusan.
(Baca: LKPP Minta Tender ERP Jakarta Diulang Setelah Revisi Aturan Gubernur)
Karena itu, Sumarsono menegaskan, tender yang tengah berjalan saat ini tidak akan dihentikan. Ia juga memastikan, tidak akan mengulang proses tender setelah aturannya diubah. Yang jelas, jika revisi Pergub itu telah rampung maka proses tender proyek ERP harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku dalam aturan baru tersebut.
"Jadi, setelah keputusan Pergub yang baru berlaku, maka akan dibuka sesuai ketentuan pergub yang berlaku saat itu. Jadi seperti kereta, menyusul gitu," ujar Sumarsono di Kompleks Balaikota, Jakarta, Jumat (20/1).
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya siap mengubah ketentuan dalam proses tender proyek ERP sesuai aturan pergub baru tersebut nantinya. Perubahan ketentuan itu juga menyangkut penggunaan teknologi lain bagi seluruh peserta tender yang telah terdaftar.
Sedangkan proses tender saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam aturan yang berlaku saat ini, yaitu Pergub 149/2016 tentang pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik. "Oh ya harus (berubah ketentuan tender). Nanti otomatis jika Pergub yang baru sudah ada," ujarnya.
(Baca: Aturan Belum Diubah, Tender Proyek ERP Jakarta Terus Berlanjut)
Proses tender ERP Jakarta sudah dimulai sejak Juli tahun lalu. Awal pekan lalu, Dinas Perhubungan DKI telah menutup tahap prakualifikasi tender dan saat ini sudah masuk tahap evaluasi dokumen kualifikasi. Tahap ini berlangsung hingga akhir bulan Februari mendatang.
Sigit menjelaskan, hingga tahap evaluasi tercatat ada 250 peserta yang bersaing agar bisa terpilih menggarap proyek ERP Jakarta. Meski sudah berjalan setengah tahun, proses tender ini baru menyelesaikan empat tahapan. Hingga penetapan pemenang tender, masih ada 14 tahap lagi. Berdasarkan jadwal yang dibuat, penetapan pemenang tender akan dilakukan pada Oktober nanti.
Seperti diketahui, proses tender proyek ERP Jakarta menuai sorotan banyak pihak. Pada Oktober tahun lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyurati Pemprov DKI Jakarta terkait Pergub 149/2016 yang dianggap bermasalah. KPPU menilai aturan mengenai pengadaan ERP Jakarta ini distriminatif dan bertentangan dengan Undang-Undang Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(Baca: KPPU: Ada Potensi Persaingan Tak Sehat Proyek ERP di Jakarta)
KPPU mengusulkan agar Pergub tersebut direvisi, terutama Pasal 8 ayat 1c yang membatasi pengadaan ERP hanya bisa diikuti oleh perusahaan yang memiliki teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC). Dengan begitu, aturan tersebut memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang bisa menyediakan teknologi lainnya, seperti Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS).
Desakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak membatasi teknologi sistem jalan berbayar elektronik juga disuarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemenkominfo meminta sistem ERP terbuka untuk semua teknologi dan layanan yang berbasis aplikasi, alih-alih cuma teknologi DSRC yang telah ditetapkan Pemprov DKI.
Pemprov DKI Jakarta menuruti permintaan tersebut. Saat ini, pemprov melakukan kajian untuk merevisi Pergub 149/2016.