Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional. Hal ini untuk menunjang jalannya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang direncanakan.
"Satu minggu ke depan saya pikir beres," kata Sofyan usai rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/1).
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan peraturan yang telah ada masih belum mencakup beberapa program dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional.
(Baca juga: Swasta dan Koperasi Bisa Bangun Kelistrikan di Perdesaan)
Selain itu aturan yang lama juga belum mencakup seluruh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014 hingga 2019.
Hambatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional
Sofyan menjelaskan, nantinya daftar proyek infrastruktur baru akan dimasukkan dalam revisi peraturan pemerintah ini. Di antaranya adalah proyek Pelabuhan Patimban, lalu ada pula sejumlah proyek jalan tol, kereta api, serta pembangkit listrik. "Jadi yang belum terencanakan sejak 2008 akan kita masukkan," katanya.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kesesuaian tata ruang ini memang sangat vital bagi pembangunan infrastruktur. Revisi, menurutnya diperlukan baik di batang tubuh aturan maupun tambahan dalam lampiran proyek infrastrukturnya.
(Baca juga: Lawatan Abe dan Momentum Pasang Investasi Jepang di Indonesia)
Selain infrastruktur, dengan amandemen Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008 ini, maka akan menjadi basis kebijakan pemerintah di sektor lain yang memerlukan reformasi agraria. Darmin mengayakan salah satu contohnya adalah kebijakan pemerintah di sektor pangan. "Yang ada selama ini belum memuat semuanya," kata Darmin.
Adapun Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Budi Situmorang menjelaskan pihaknya juga akan memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Hal ini menurutnya akan menjawab potensi berubah-ubahnya daftar proyek yang ada dalam proyek strategis nasional.
"Jadi kita buat terkait nantinya dengan merujuk pada tata ruang Provinsi, Kabupaten, serta Kotamadya," katanya.
(Baca juga: Asing Bisa Kelola Pulau, Penamaannya Wewenang Pemerintah)