KKP Melunak, Larangan Nelayan Pakai Cantrang Mundur 6 Bulan

Arief Kamaludin|KATADATA
6/1/2017, 09.26 WIB

Pendampingan juga terkait upaya merelokasi daerah penangkapan ikan, mempercepat perizinan alat penangkapan ikan pengganti yang diizinkan, dan memfasilitasi penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) pengganti. (Baca juga: Disorot Luhut, Menteri Susi: Pengusaha Jangan Adu-Adu Menteri)

Sejauh ini, khusus di Pulau Jawa, pergantian alat tangkap ikan ke jenis yang lebih ramah lingkungan telah dilakukan pada 3.198 kapal berukuran kurang dari 10 gross tonage (GT) dan 2.578 kapal berukuran 10 sampai 30 GT. Adapun alat tangkap cantrang yang sudah diganti sebanyak 2.091 unit.

Untuk mendorong pergantian alat tangkap, Zulficar menambahkan, direktoratnya juga memfasilitasi nelayan khususnya eks-cantrang untuk memperoleh permodalan melalui Gerai Permodalan Nelayan (Gemonel). Skema yang ditawarkan dalam Gemonel adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Baca juga: Perbankan Ungkap Sebab Enggan Beri Kredit ke Sektor Perikanan)

Dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional melaut dan investasi nelayan, seperti pengadaan atau pemeliharaan kapal, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan. Pada 2016, sebanyak 189 nelayan telah mengajukan permohonan kepada pihak perbankan dengan nilai usulan mencapai Rp 46 miliar.

Zulficar mengungkapkan, penggunaan cantrang sebetulnya sudah dilarang sejak 1980-an lantaran merusak habitat ikan dan menyebabkan stok ikan cepat habis. “Cantrang ini terlarang, secara ekonomi dia tidak punya keuntungan jangka panjang, secara ekologi merusak, dan juga punya dampak sosial yang tinggi,” pungkasnya. (Baca juga: Susi Berantas Illegal Fishing, Penerimaan Sektor Perikanan Melejit)

Halaman: