Pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia masih terganjal. Penyebabnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini berharap pemerintah bisa memberi kepastian perpanjangan kontrak tambangnya di Papua.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (7/12), Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim mengatakan, kepastian perpanjangan kontrak dibutuhkan demi penyediaan dana untuk pembangunan smelter.
"Ada yang menjadi pertimbangan untuk diselesaikan dulu seperti perpanjangan kontrak karena terkait tersedianya dana," kata Chappy. (Baca: Jonan Minta Amendemen Kontrak Tambang Selesai Akhir Tahun)
Clementino Lamury, Direktur Freeport Indonesia, menambahkan dengan tersedianya dana, maka realisasi pengerjaan fisik proyek smelter Freeport Indonesia bisa dilakukan lebih cepat. Total kebutuhan dana untuk pembangunan smelter ini mencapai US$ 2,2 miliar.
Dia mengaku, hingga saat ini Freeport Indonesia telah mengeluarkan dana sebesar US$ 212 juta untuk memulai tahap pembangunan smelter. "Sebanyak US$ 115 untuk penyelesaian izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan smelter dan ada (persiapan) konstruksi," katanya.
(Baca: Pemerintah Buka Opsi Divestasi Freeport Lewat Bursa Saham)
Terkait dengan kesiapan lahan yang akan digunakan untuk smelter ini, Chappy dan Clementino mengatakan, masih belum siap secara penuh. Karena 80 persen kebutuhannya merupakan lahan reklamasi. Penguatan lahan pasca reklamasi in masih memakan waktu cukup lama. Untuk persiapan lahan, Freeport Indonesia menganggarkan US$ 4,03 juta.
Pembangunan smelter ini rencananya akan menggunakan lahan milik PT Petrokimia Gresik. Direktur Utama Petrokimia Gresik Nugroho Christijanto mengatakan pihaknya mendukung proyek smelter di lahannya. Dukungan tersebut berupa penyiapan lokasi smelter serta akan disiapkannya perangkat hukum serta perjanjian sewa lahan.
(Baca: Bangun Smelter Akhir 2017, Medco Berharap Newmont Masih Bisa Ekspor)
"Namun memang perlu ada yang dipenuhi seperti luasan sewa, formulasi harga sewa, jangka waktunya, sampai hak dan kewajiban kedua pihak," ujarnya. Adapun untuk izin amdal reklamasi, Nugroho memastikan hal tersebut adalah ranah Petrokimia Gresik dan telah dilakukan.