BKPM terus berupaya meningkatkan realisasi investasi melalui perbaikan sistem izin investasi 3 jam. Lewat program tersebut, para investor dapat mengajukan izin prinsip dengan mendapatkan 8 produk di dalamnya hanya dengan waktu 3 jam.

Kedelapan produk tersebut yaitu izin perusahaan, akta perusahaan dan pengesahan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda daftar perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja asing, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, angka pengenal importir produsen, dan nomor induk kepabeanan. Investor juga bisa mendapatkan satu produk lagi berupa surat keterangan peta informasi ketersediaan lahan.

Di tempat yang sama, Kepala Sub Dit Impor Ditjen Bea Cukai Djanu Rindro Wibowo menegaskan, pihaknya turut membantu dengan memberikan kemudahan masuknya investasi asing, terutama dalam melakukan ekspor dan impor.

Dalam melakukan impor, Ditjen Bea Cukai menerapkan sistem Electronic Data Interchange sehingga memudahkan para investor melakukan impor barang tanpa perlu bertemu langsung dengan petugas. Bahkan, Bea Cukai telah menurunkan taif bea masuk sampai dengan 0 persen untuk barang-barang tertentu.

"Kalau untuk ekspor kami tidak akan memeriksa barangnya. Hanya periksa yang harus bayar bea keluarnya saja. Jadi, ini  sangat mempermudah," ujarnya. (Baca: Darmin Sebut 10 Sukses Paket Kebijakan Ekonomi)

Sementara itu, salah satu investor dari Cina, yakni CEO PT Informasi Pertama Asia Peter Lee mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menyederhanakan izin investasi di Indonesia. Namun, dia menilai, masih perlu adanya keterbukaan dan kemudahan yang lebih besar lagi, terutama dalam proses kelengkapan dokumen agar tidak terlalu sulit.

"Secara keseluruhan sudah bagus. Namun, pemerintah Indonesia harus membuat kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan menjadi tidak terlalu sulit," ujar Peter.

Halaman: