Pengusaha Nilai Kenaikan Cukai Rokok Tidak Wajar

Donang Wahyu|KATADATA
Rokok
3/10/2016, 18.02 WIB

Ia pun menyinggung persoalan rokok illegal. “Kenaikan cukai rokok yang tidak dibarengi dengan pengawasan terhadap rokok illegal akan menambah berat beban pengusaha mengingat daya beli semakin turun,” ujarnya. (Baca juga: Bea dan Cukai Jaring 11 Juta Rokok Ilegal).

Budidoyo lalu mengutip hasil survei dari Universitas Gadjah Mada yang menyebutkan peredaran rokok ilegal mencapai 11 persen dari produksi rokok nasional. Artinya, jika produksi rokok 350 miliar batang per tahun, rokok ilegal yang beredar hampir 40 miliar batang.

Jumat pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah bakal menaikkan cukai rokok dengan besaran yang beragam pada tahun depan. Kenaikan tarif tertinggi dialami jenis tembakau sigaret putih mesin (SPM) sebesar 13,4 persen.

Sedangkan tarif terendah sebesar 0 persen untuk jenis tertentu hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT). Adapun secara rata-rata, SKT mengalami kenaikan 8,6 persen. Sementara untuk sigaret kretek mesin (SKM) naik 10,5 persen. 

Halaman:
Reporter: Martha Ruth Thertina