Sri Mulyani: Belum Ada Ambisi Reformasi Seperti Indonesia

Arief Kamaludin | Katadata
22/9/2016, 15.59 WIB

Dengan ini, pemerintah memangkas waktu dalam memproses izin bangun rumah murah. Pengurusan izin yang tadinya memakan waktu sekitar 769 hingga 981 hari dipangkas menjadi hanya 44 hari saja. (Baca juga: Paket Kebijakan XIII, Biaya Perizinan Rumah Murah Dipangkas 70 Persen).

Ke depan, pemerintah berencana menerbitkan paket kebijakan tentang perdagangan online atau e-commerce. Kebijakan ini telah dibahas pemerintah sejak beberapa waktu lalu.

Dalam reformasi birokrasi tersebut, Presiden Joko Widodo bahkan pernah menyatakan sudah membatalkan lebih dari 3.000 peraturan daerah (perda). Hal ini dilakukan lantaran ribuan perda tersebut tidak kondusif bagi kemajuan perdagangan dan kemudahan usaha.

“Pemerintah telah mensinkronkan berbagai perda terkait perdagangan dan investasi,” kata Jokowi dalam pidato kenegaraannya di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Selasa, 16 Agustus.

Sinkronisasi perda ini dilakukan untuk kepentingan nasional, termasuk daerah. Penyelarasan yang telah dilakukan pemerintah diharapkan bermanfaat bagi daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. (Baca: Pemerintah Hapus 3.143 Perda Bermasalah).

Halaman: