"Kesimpulan kami, contoh pelanggaran Pulau G kami putuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Rizal. Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Perhubungan pada 30 Juni lalu. (Baca: Menko Maritim Kaji Ulang Pembatalan Proyek Reklamasi Pulau G)

Namun, Luhut memutuskan mencabut keputusan tersebut dan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G. Ia mengklaim, keputusan melanjutkan proyek reklamasi itu telah dirundingkan sebelumnya dengan melibatkan sejumlah Kementerian dan lembaga negara.

Kementerian dan lembaga itu seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Selain itu, melibatkan PLN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dari pertimbangan tersebut ada tiga alasan kenapa proyek reklamasi dilanjutkan. Pertama, alasan hukum. Kedua, lingkungan hidup. Ketiga, teknis mengenai ketersediaan listrik Pulau G. (Baca: Luhut sebut Tiga Alasan Lanjutkan Reklamasi Pulau G)

Luhut pun mengklaim keputusan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G telah taat pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Bahkan, jika pengembang melanggar aturan,  akan dikenakan penalti.

Halaman: