Utang dari Cina Belum Final, Proyek Kereta Cepat Terhambat

Arief Kamaludin|KATADATA
13/9/2016, 16.38 WIB

Proses pembangunan proyek kereta cepat Jakarta - Bandung hingga kini belum dapat dilakukan. Penyebabnya, pembiayaan proyek yang rencananya didanai dari Cina tersebut masih belum rampung.

Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Suradi Wongso mengungkapkan, penandatanganan kontrak konstruksi proyek kereta cepat senilai Rp 17 triliun belum dapat dilakukan. Padahal, penandatangan kontrak itu semula ditargetkan akhir Agustus lalu.

Suradi menjelaskan, penyebabnya adalah belum adanya finalisasi pembiayaan (financial closing) antara China Development Bank (CDB) dengan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Sekadar informasi, KCIC adalah perusahaan patungan pembangun dan pengelola proyek kereta cepat yang beranggotakan perusahaan Cina dan konsorsium BUMN, termasuk WIKA.

Sedangkan CDB adalah pemberi pinjaman proyek kereta cepat tersebut. "Belum jadi (konstruksi), kami masih tunggu financial closing," kata Suradi kepada Katadata, Selasa (13/9). (Baca: Izin Kereta Cepat Terbit, Tinggal Menunggu Dokumen Teknis)

Namun, dia tidak bisa menjelaskan penyebab tertundanya financial closing pembiayaan proyek ini. Alasannya, WIKA hanya menangani proses konstruksi proyek ini dan tidak mengetahui banyak soal pembiayaan. "Kami menunggu kepastian dari PT KCIC saja," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, bank asal Cina belum mau mengucurkan pinjaman untuk membiayai proyek kereta cepat karena meminta persyaratan tambahan. Syarat itu adalah semua lahan untuk proyek tersebut sudah dibebaskan.

(Baca: Wika Targetkan Konstruksi Kereta Cepat Dimulai Bulan Depan)

Padahal, pada awal Juli lalu, Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi Wiryawan menyatakan, saat ini sekitar 60 persen dari 84 kilometer lahan yang tersedia sudah siap dibangun. Sedangkan lahan yang ada di Halim, KCIC baru melakukan rancangan melalui Google Map, sembari menyelesaikan masalah lahannya dengan TNI Angkatan Udara, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Keuangan.   

Hingga kini, Katadata belum mendapatkan konfirmasi dari Hanggoro maupun Direktur KCIC Dwi Windarto perihal informasi tersebut. Saat ditelepon, Dwi hanya menjawab singkat, "Saya masih rapat, nanti saja ya."

Sebelumnya, Suradi menargetkan penandatanganan kontrak dapat dilakukan akhir Agustus lalu. Dengan penandatanganan kontrak itu maka pada September ini bisa dimulai proses pengerjaan fisik proyek kereta cepat, seperti sejumlah pekerjaan sipil serta pengurukan tanah. "Semua pekerjaan, kecuali persinyalan dan rolling stock," katanya bulan lalu.

Sedangkan Kementerian Perhubungan menyatakan izin pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung sebenarnya telah dikeluarkan oleh Ignasius Jonan saat menjabat Menteri Perhubungan. Izin diteken sembilan hari sebelum perombakan kabinet pada 27 Juli lalu. (Baca: Ada Perubahan Teknis, Nilai Investasi Kereta Cepat Bisa Bertambah)

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Dewa Made Sastrawan mengatakan, Jonan meneken surat persetujuan pada 18 Juli 2016. Artinya, dengan izin tersebut PT KCIC semestinya dapat segera membangun proyek sepanjang 142,3 kilometer tersebut.

Namun, pada saat itu masih ada beberapa dokumen teknis yang harus dilengkapi oleh PT KCIC. Salah satu contohnya adalah pembebasan lahan secara detail untuk penetapan lokasi.

Kementerian Perhubungan memberikan kesempatan kepada KCIC untuk menyelesaikannya. “Jadi nanti akan ada Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan yang sifatnya kelengkapan, bukan SK baru,” kata Dewa.