Pemerintah sedang menyelesaikan aturan yang mendukung kebijakan penundaan (moratorium) kawasan hutan untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Aturan ini akan segera diterbitkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan proses penyusunan kebijakan ini sudah hampir final. Setelah dibahas di tingkat kementerian terkait, hasil kajiannya akan dipresentasikan pada sidang kabinet. Kemudian Inpres ini akan disahkan Presiden. Namun, dia belum bisa memastikan kapan Inpres ini akan terbit.
Setelah aturannya keluar, pemerintah akan menunda penerbitan izin pembukaan lahan sawit baru di kawasan hutan, selama lima tahun. "Tujuannya untuk pengendalian izin, tidak ada ekspansi baru, peremajaan pohon, produktifitas dan pengembangan hilirisasinya. Jadi kombinasi prduk hilir," ujar Siti saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/8).
(Baca: Pemerintah Segera Terbitkan Inpres Soal Moratorium Lahan Sawit)
Saat ini sudah ada beberapa perusahaan sawit yang mengajukan izin untuk membuka lahan baru, seluas 984 ribu hektare. Siti mengaku pemerintah akan menahan penerbitan izin tersebut. Bahkan bagi perusahaan yang sudah memproses dan hanya tinggal melengkapi dokumennya, izinnya pun ditunda.
Bukan hanya untuk permohonan izin baru, pemerintah juga akan mengevaluasi ulang izin sawit bagi kawasan hutan yang sudah memasuki tahap pelepasan. Kawasan hutan yang masih belum dikonversi menjadi lahan sawit pun akan ditarik kembali izinnya.
Siti memastikan bahwa moratorium ini hanya untuk pembukaan lahan sawit baru di kawasan hutan yang masih produktif. Perusahaan masih bisa memanfaatkan kawasan tersebut untuk menanam buah atau pohon lainnya.
Meski demikian, tidak semua kawasan terkena moratorium. Perusahaan masih bisa mendapatkan izin untuk membuka lahan sawit baru selama lahan yang digunakan sudah tidak lagi produktif atau berupa semak belukar.
Pembahasan mengenai kebijakan tidaklah mudah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan permasalahan moratorium izin perkebunan kelapa sawit ini cukup kompleks. Karena dampaknya cukup besar bagi masyarakat dan pengusaha.
(Baca: Sawit Terancam, Darmin Dorong Pembentukan Standar Internasional)
Makanya dia mengusulkan untuk dilakukan evaluasi secara lebih mendalam, sebelum kebijakan ini diputuskan. "Faktor apa saja yang harus dipertimbangkan kalau moratorium dijalankan. Bagaimana penegakan hukumnya dan pekerjaan rumah apa saja yang harus kita kerjakan," ujarnya.
Senada dengan Darmin, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga mengatakan pemerintah akan terus melakukan evaluasi-evaluasi terkait dengan kebijakan moratorium lahan sawit ini. Ini penting agar pemerintah bisa menemukan kebijakan ideal yang tidak merugikan masyarakat maupun pengusaha.
"Kami lakukan evaluasi agar investasi CPO di Indonesia ini tetap berjalan bagus," ujarnya.
Airlangga juga menyatakan akan terus membantu perusahaan untuk memperluas bisnisnya ke hilir. Dengan adanya moratorium, dia berharap, agar pengusaha mengubah pola pikirnya untuk memperluasan lahan. Peningkatan produksi juga bisa dilakukan dengan intensifikasi lahan yang ada.
(Lihat Galeri Foto: Menjaga Lahan Tak Menua dengan Dana Sawit)