Sangkal Kartel, Yamaha: Skutik Mahal karena Aneka Pajak dan Biaya

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
27/7/2016, 08.00 WIB

"Saya ingin sampaikan setiap hari terima e-mail puluhan. E-mail dari berbagai pihak, ada yang mengajak kencan, apa itu jadi bukti selingkuh?" ujar Dion saat sidang pembelaan di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (26/7).

Dion juga membantah kabar yang banyak beredar belakangan ini yang menyebutkan harga skutik di Indonesia merupakan yang termahal di kawasan ASEAN. Menurutnya, harga motor skutik di Indonesia justru paling murah dibandingkan negara lain di ASEAN, yakni rata-rata hanya Rp 9,3 juta per unit. Namun, memang terdapat pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), biaya balik nama, pembuatan plat nomor, dan BPKB. Jika ditotal, semua komponen itu mencapai 42 persen dari harga jual motor.

(Baca: Kemenhub Batasi Pemudik Motor Lintas Wilayah Tahun Depan)

Di tempat yang sama, Deputy Head of Corporate Communication Honda Ahmad Muhibbudin mengatakan, Honda tidak memiliki motif dalam melakukan kecurangan. Alasannya, dalam penyelidikan KPPU tahun 2013-2014, pangsa pasar Honda sudah jauh di atas kompetitornya. Jadi, tidak beralasan bagi Honda sebagai pemimpin pasar harus bersepakat dengan pesaing yang pangsa pasarnya lebih kecil.

Honda juga merasa heran ikut dilibatkan dalam kasus ini. Karena, surat elektronik yang dijadikan alat bukti merupakan e-mail internal petinggi Yamaha yang tidak ada kaitannya dengan Honda. "Komunikasi internal itu merupakan pernyataan sepihak, yang tidak ada kaitannya dengan Honda, dan juga cenderung menuduh kami melakukan kesepakatan harga," ujar Ahmad.

Ia juga membantah tuduhan KPPU bahwa Honda mengambil keuntungan berlebihan dalam penjualan skutik. Ahmad mengatakan, keuntungan Honda tahun lalu justru menurun walaupun penjualan naik. Sebab, untuk menjaga daya beli dengan menyerap rupiah dan inflasi serta biaya tenaga kerja yang tinggi.

Oleh karenanya, Honda meminta KPPU untuk menghentikan pengusutan kasus ini. Pihak Yamaha pun meminta kasus ini segera dihentikan. Adapun jika tetap dilanjutkan, Yamaha yakin pihaknya tidak akan terbukti bersalah. Malahan, Dion mengatakan, pihaknya sedang mengkalkulasi kerugian yang dialami Yamaha akibat kejadian ini. Jika kerugiannya cukup besar, maka tidak menutup kemungkinan pihak Yamaha akan menuntut balik KPPU. 

"Mengenai penuntutan, kami akan hitung dampak kerugiannya. Membangun satu merek tidak murah dan butuh waktu panjang. Merusaknya sangat gampang dan sebentar. Kami akan perhitungkan lagi. Apakah ada unsur sengaja atau tidak," ujar Dion.

Halaman: