Peraturan Pemerintah tentang Induk Usaha BUMN Segera Terbit

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri BUMN, Rini Soemarno
Penulis: Miftah Ardhian
15/4/2016, 19.19 WIB

Untuk memperkokoh perusahaan negara, pemerintah akan menggabungkan sejumlah perusahaan dalam satu atap berdasarkan sektornya. Kementerian Badan Usaha Milik Negara sedang menyelesaikan kajian untuk menentukan BUMN yang menjadi holding atau induk usaha. Samapai saat ini, pemetaan enam holding sudah hampir selesai.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengatakan bagian penting dalam pemilihan induk usaha yaitu perusahaan tersebut sepenuhnya dimiliki negara. Hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk segera merampungkan rencana tersebut. “Jadi holdingisasi ini harus ada Peraturan Pemerintah-nya. Targetnya, sebelum hari raya sudah diteken,” kata Rini di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 15 April 2016.

Menurut Rini, pengakajian ini melibatkan tim teknis lintas Kementerian. Ia mencontohkan, untuk perusahaan induk jalan tol telah dibahas dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lalu, untuk holding energi berdiskusi dengan Kementerian ENergi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, pembuatan Peraturan Pemerintah akan dikonsultasikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, hasil kajian ini juga akan dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca: Jokowi Dorong Bank Daerah Berhimpun Bentuk Induk Usaha).

Dalam pembentukan holding energi, PT Pertamina terpilih sebagai induk usahanya. Sementara itu, PT Perusahaan Gas Negara akan menjadi bagian dari Pertamina. Adapun anak usaha Pertamina, PT Pertagas, yang kerap berselisih dengan PGN, sahamnya akan diberikan kepada PGN. Selanjutnya, saham PGN yang dimiliki pemerintah diserahkan ke Pertamina.

Lalu, nasib BUMN energi yang lain, PT PLN, belum jelas. Menurut Deputi bidang Usaha Energi, Logistik, dan Kawasan Edwin Hidayat Abdullah, posisi PLN sementara akan berdiri sendiri. “Saya tidak bisa ngomong, karena nanti keputusannya di Presiden,” ujarnya. (Baca pula: Jasa Marga Akan Pimpin Induk Usaha Karya).

Sementara itu, Rini menjelaskan, semua BUMN yang akan menjadi holding adalah yang sahamnya 100 persen dimiliki negara. Dengan demikian, PT Hutama Karya akan menjadi holding sektor jalan tol. Lalu, PT Inalum disiapkan menjadi induk usaha sektor pertambangan. Sedangkan untuk sektor Perumahan, kemungkinan besar Perumnas yang memimpin. Adapun sektor keuangan, Danareksa didaulat menjadi holding. Yang terakhir sektor konstruksi, masih dalam tahap pertimbangan.

Di sisi lain, Ketua Komisi VI DPR Ahmad Hafizh Tohir menyayangkan keputusan ini karena tidak dilibatkan dalam pembahasan pembentukan induk usaha. Bahkan, informasi resmi pembentukan holding belum sampai ke komisi. “Tidak pernah diajak konsultasi,” ujarnya. (Lihat juga: Pemerintah Targetkan Bentuk Dua Holding BUMN Tahun Ini).

Menurut Hafizh, pembentukan holding akan menyebabkan perubahan kepemilikan usaha. Sesuai peraturan, hal tersebut harus mendapat persetujuan DPR. Walaupun, ia mengakui, Menteri Rini masih tidak boleh datang ke DPR. “Kementerian BUMN belum boleh jalankan itu kalau belum mendapat persetujuan DPR.”