Syarat Modal UMKM Diperlonggar, Peringkat Kemudahaan Usaha Naik

Arief Kamaludin|KATADATA
Kepala BKPM, Franky Sibarani
11/4/2016, 16.07 WIB

"Lalu Kementerian Perdagangan telah menggabungkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), itu juga besar kontribusinya," ujarnya. (Baca: Bidik Posisi 40 Kemudahan Usaha, Pemerintah Libatkan Dua Pemda)

Franky juga menjelaskan dalam hal penyelesaian perkara, Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juga akan banyak membantu kemudahan memulai usaha UKM. Dirinya mengatakan walaupun klaim ranking 53 ini merupakan hitungan sementara dan belum membandingkan dengan negara lain. Namun hal ini akan menjadi langkah besar Pemerintah untuk mengejar target ranking 40 dalam indeks Ease of Doing Business tahun 2017.

Sebelumnya Franky mengklaim ranking Ease of Doing Business di Indonesia telah mencapai posisi 53. Perhitungan yang dilakukan pemerintah mengacu pada 10 indikator yang digunakan Bank Dunia untuk mengukur kemudahan usaha. Indikator tersebut adalah dalam hal memulai usaha, pengurusan izin bangunan, mendapatkan sambungan listrik, pendaftaran properti, memperoleh kredit, perlindungan investor, pembayaran pajak, perdagangan lintas batas, penegakan kontrak, dan penutupan usaha.

Ketua Asosiasi UKM Indonesia M. Ikhsan Ingratubun menyampaikan pengusaha UKM Indonesia tentu berharap bahwa perbaikan dalam hal survey juga tercermin secara nyata dalam kemudahan berbisnis di Indonesia. “Sehingga jelas bahwa perbaikan kemudahan berusahan ini sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia,” ujarnya. (Baca: Ribuan Aturan Bermasalah, Jokowi: Menteri Jangan Asal Teken)

Sementara Direktur Riset Core Indonesia M. Faisal mengatakan Ease of Doing Business saja belum cukup dalam mengukur iklim bisnis yang sehat di suatu negara. “Indikator tersebut bias, kurang representatif dan bobot indikator dengan sub indikator sama. Selain itu, kemudahan berusaha bagi investor perlu memperhatikan kualitas investasi dan iklim bagi pekerja,” ujarnya.

Halaman: