Pemerintah Pertimbangkan Minimarket Terbuka untuk Asing

KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis: Yura Syahrul
19/1/2016, 09.00 WIB

Kalaupun sudah diputuskan, pemerintah tidak akan membuka kesempatan 100 persen kepada investor asing untuk masuk ke toko ritel modern di dalam negeri. "Ini kalau dibuka 33 persen (untuk asing), lokal dapat bermitra dengan (investor) luar untuk meningkatkan kapasitas investasi. Tapi memang ini belum diputuskan," kata Franky.

(Baca: Terbuka untuk Asing, Pemerintah Godok Pajak E-Commerce Kakap)

Adapun pembahasan yang sudah final terkait revisi beleid DNI itu adalah membuka 100 persen bagi masuknya investor asing ke sektor usaha perdagangan secara online alias e-commerce. Namun, kesempatan itu hanya diberikan bagi lapak di dunia maya dengan aset di atas Rp 10 miliar hingga triliunan rupiah. Sedangkan e-commerce kecil skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan modal di bawah Rp 10 miliar, tetap tertutup bagi investor asing.

(Baca: Menteri Lembong Janji Aturan E-commerce Lindungi Usaha Kecil)

Rencana pemerintah membuka pintu bagi investor asing di sektor toko ritel modern bisa menuai kontroversi. Apalagi, Kementerian Perdagangan sebagai kementerian teknis yang membawahi sektor ritel mengaku tidak ingin sektor tersebut dimasuki oleh investasi asing. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan, apabila pemerintah ingin membuka beberapa sektor usaha untuk investasi asing maka sebaiknya di sektor produksi dalam negeri. "Kalau peritel kecil kami harapkan buat pemain lokal saja," katanya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution