KATADATA - Setelah terkatung-katung selama beberapa bulan, akhirnya Kementerian Perhubungan menerbitkan izin rute kereta cepat Jakarta - Bandung. Artinya, konsorsium pembangun dan pengelola kereta cepat ini, yakni PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), tinggal selangkah lagi untuk memulai pembangunan megaproyek tersebut setelah mengantongi seluruh rekomendasi dari daerah yang dilalui jalur kereta cepat ini.
Izin rute tersebut akan menghubungkan empat stasiun, yakni Halim (Jakarta) - Karawang - Walini – Tegal Luar (Bandung). Rute kereta cepat yang menghubungkan Jakarta dengan Bandung itu sepanjang 142,3 kilometer. "Hal (izin rute) tersebut telah tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegal Luar," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Julius Andravida Barata, dalam siaran persnya, Rabu (13/1).
(Baca: Kereta Cepat Akan Dibangun Dua Pekan Lagi)
Seiring dengan terbitnya izin rute tersebut, Barata menjelaskan, KCIC telah mengajukan surat permohonan untuk menjadi Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. Namun, konsorsium yang beranggotakan empat BUMN dan perusahaan asal Cina tersebut harus memenuhi syarat modal disetor minimal Rp 1 triliun. "Uang itu tidak dapat ditarik lagi oleh pemegang saham," imbuhnya.
Setelah mengantongi izin rute dan menyetor modal, KCIC harus mengajukan Desain Engineering Detail (DED) kepada Kemenhub. Selain itu, mendapatkan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Itu untuk mendapatkan izin pembangunan rute ini," ujar Barata.
(Baca: Proyek Kereta Cepat Masih Terhambat Banyak Hal)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pembangunan kereta cepat Jakarta–Bandung bisa dimulai bulan ini. Bahkan, pekan lalu, Presiden telah mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas hal tersebut. “Saya ingin mengetahui sejauh mana kendala dan hambatan yang ada, baik dalam proses perizinan. Izin rute, izin pembangunan stasiun dan izin-izin lainnya,” katanya.
Mengenai masalah perizinan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung pernah mengatakan, saat ini sudah hampir selesai. Harapannya pada pertengahan Januari ini seluruh proses perizinan tersebut rampung. Dengan begitu, ketika proyek pembangunannya dimulai melalui tahapan groundbreaking, proyek tersebut bisa berjalan dengan lancar. “Presiden menekankan untuk perizinan segera diselesaikan, dengan harapan pada tanggal 21 Januari (2016) telah bisa dilakukan groundbreaking,” kata Pramono.
(Baca: Amdal Tak Ada, Izin Rute Kereta Cepat Belum Keluar)
Sekadar informasi, PT Wijaya Karya Tbk ditunjuk oleh pemerintah untuk memimpin konsorsium BUMN dalam membangun kereta cepat Jakarta-Bandung. Anggota konsorsium yaitu PT Jasa Marga Tbk, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Perkebunan Nusantara VIII. Mereka membentuk PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia dan bekerjasama dengan China Railway International. Co, Ltd.
Perusahaan patungan dua negara ini, PT Kereta Cepat Indonesia Cina, yang akan membangun dan mengelola proyek kereta berkecepatan 250 kilometer per jam tersebut. Komposisi saham dan setoran modal konsorsium itu ialah Pilar Sinergi 60 persen dan China Railway 40 persen saham.