KATADATA - Dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dirasa kurang mampu untuk bisa membeli saham divestasi PT Freeport Indonesia. Kementerian BUMN menambah jumlah perusahaan yang akan terlibat untuk membeli saham tersebut.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pihaknya telah membentuk tim dari empat perusahaan negara yang bergerak di bisnis mineral dan batu bara. Keempat BUMN tersebut adalah Aneka Tambang (Antam), Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk. (Baca: Divestasi Freeport, Pemerintah Wacanakan Gadai Saham)
Pembentukkan tim ini untuk mensinergikan dan menyatukan kekuatan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia. Salah satunya adalah melakukan kajian dan evaluasi kemampuan BUMN membeli saham divestasi Freeport Indonesia.
“Kami sebagai BUMN melihat potensi tambang Freeport ini sangat besar. Makanya kami sangat berharap diberi kesempatan juga untuk membeli saham yang akan didivestasikan,” kata Menteri BUMN Rini Soemarno di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1).
Menurut dia Freeport sudah terikat perjanjian dengan pemerintah untuk melepas sebagian sahamnya kepada Indonesia. Dengan potensi tambang yang besar, akan semakin menguntungkan negara jika yang membeli sahamnya adalah BUMN. (Baca: Freeport Belum Bisa Penuhi Empat Syarat Perpanjangan Kontrak)
Rini belum bisa memastikan berapa besar saham yang akan dilepas Freeport dan berapa kisaran harganya. Nilai aset yang berkaitan dengan harga sahamnya juga dipengaruhi oleh harga komoditas dari tambang Freeport. Salah satu hasil tambang Freeport yaitu tembaga, sedang mengalami penurunan yang cukup signifikan. Kemungkinan harga saham Freeport saat ini juga telah mengalami penurunan.
Direktur Inalum Winardi Sunoto mengatakan salah satu yang akan dikaji oleh tim ini adalah terkait besaran harga saham Freeport. "PT Inalum masih melakukan kajian bersama dengan Kementerian BUMN. Nah itu termasuk (tugas) Komite Konsolidasi ini," ujar Winardi. (Baca: Danareksa dan Mandiri Sekuritas Ditunjuk Hitung Harga Saham Freeport)
Sampai saat ini, kelanjutan rencana divestasi saham PT Freeport Indonesia masih belum jelas. Manajemen perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu belum menunaikan kewajibannya tersebut. Padahal, divestasi saham merupakan salah satu syarat yang diajukan Presiden Joko Widodo jika Freeport ingin memperpanjang kontraknya yang akan berakhir pada 2021.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan mineral dan tambang (minerba). Perusahaan tambang asing seperti Freeport wajib melepas sedikitnya 30 persen sahamnya kepada Indonesia. Pelepasan saham itu dilakukan secara bertahap hingga tahun 2019 atau dua tahun sebelum masa kontrak karya Freeport berakhir. (Baca: Kena Tegur Pemerintah, Freeport Masih Valuasi Divestasi Sahamnya)