Tarif Listrik Naik, 50 Ribu Pekerja Tekstil Terancam PHK

KATADATA
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat
Penulis: Safrezi Fitra
7/5/2015, 13.35 WIB

Ade menyebut hingga kuartal I tahun ini, ekspor tekstil baru mencapai US$ 2,3 miliar, lebih rendah dari pencapaian kuartal I tahun lalu yang sudah mencapai US$ 2,5 miliar. Pengusha tekstil pun menargetkan ekspor tekstil tahun ini tidak tumbuh, atau sama dengan tahun lalu, yakni US$ 12,6 miliar

Dia juga meminta agar tarif listrik ini tidak diperlakukan layaknya harga bahan bakar minyak (BBM) karena listrik merupakan hajat hidup orang banyak dan salah satu agen pembangunan. Apalagi biaya listrik mencapai 18 persen-26 persen dari total ongkos produksi industri tekstil. Listrik merupakan biaya terbesar kedua, setelah bahan baku.

?Hanya di Indonesia listrik itu digunakan untuk setoran negara bukan agen pembangunan,? kata Ade.

Seperti diketahui, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menetapkan kenaikan tarif listrik pelanggan non-subsidi pada bulan ini. Tarif listrik non-subsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan sebesar Rp 1.514,81 per kilowatt jam (kWh). Tarif tersebut mengalami kenaikan Rp 48,92 per kWh atau 3,3 persen dibandingkan periode April 2015 sebesar Rp 1.465,89 per kWh.

Kenaikan tarif listrik industri bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan terminal regasifikasi Arun di Nangroe Aceh Darusallam pada 9 Maret lalu. Bahkan, saat itu Jokowi mengatakan ada kemungkinan tarif listrik industri akan turun.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution