Ditjen Pajak Bisa Hapus Tagihan Pajak 23 Kontraktor Migas

KATADATA|Arief Kamaludin
Penulis: Safrezi Fitra
20/3/2015, 14.42 WIB

Prastowo menyarankan agar 23 KKKS tersebut mengajukan permohonan untuk menghapus pajak tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak. Dengan begitu Direktur Pajak dapat mengambil kebijakan diskresi untuk sengketa tersebut.

Salah satu solusi untuk masalah tersebut menurut dia adalah menerapkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) selama masa eksplorasi. Setelah kegiatan produksi dilakukan, pemerintah menghitung kembali pajak tersebut. Jika ada kekurangan Ditjen pajak masih bisa menagihnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Katadata 23 kontraktor migas keberatan dengan tagihan pajak tersebut, karena adanya ketidakjelasan aturan. Pada Oktober 2013, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pernah meminta KKKS mengajukan permohonan keberatan untuk merevisi SPPT 2012 dan 2013. Namun, seluruh permohonan KKKS ini ditolak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Upaya ini pun kemudian dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pembatalan terhadap pajak tersebut ke pengadilan pajak. Permohonan ini sudah diajukan sekitar November dan Desember 2014. Masalahnya, untuk bisa mengajukan banding, KKKS harus membayar 50 persen tagihan pajak tersebut terlebih dahulu. Sementara KKKS tersebut mengaku tidak memiliki dana sebesar itu.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengaku belum mengetahui perihal adanya masalah PBB 23 kontraktor migas. Selain masih baru menjabat sebagai Dirjen Pajak, dia mengaku dirinya belum mempelajari masalah tersebut. ?Bukan saya bodoh, tapi memang saya belum mengetahuinya,? ujar Sigit kepada Katadata.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait, Ameidyo Daud Nasution