KATADATA ? Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino merasa pihaknya tidak melanggar Undang-Undang Mata Uang, meski masih ada 30 persen transaksi di pelabuhannya menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).

Lino menganggap transaksi untuk bongkar muat kontainer ekspor dan impor (Container Handling Charge/CHC) sudah sesuai dengan ketentuan UU tersebut. Transaksi ini dilakukan melalui transfer elektronik antara Pelindo dan pemilik kapal kargo yang berada di luar negeri.

?Pengenaan tarif CHC dengan dolar AS sudah sesuai dengan UU (Mata Uang) dan juga dibolehkan,? ujar Lino kepada Katadata, Rabu (18/3). Sementara untuk kegiatan pengiriman kontainer dalam negeri dan juga tarif kontainer diinapkan di pelabuhan Pelindo II, seluruhnya sudah menggunakan rupiah.

Dalam Pasal 21 Ayat 2 UU Mata Uang memang disebutkan bahwa kewajiban menggunakan rupiah dikecualikan dari beberapa transaksi. Beberapa transaksi tersebut diantaranya perdagangan internasional dan pembiayaan internasional.

Lino menyebut ongkos CHC yang dibayarkan perusahaan pelayaran (shiping line) kepada Pelindo sebesar US$ 83 per TEU (Twenty-foot Equivalent Unit). Apabila dibandingkan ongkos yang dibayarkan pemilik barang kepada shipping line yang mencapai US$ 1.500 per TEU sangat kecil, atau hanya 5,5 persen.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution