?Apalagi kalau dibandingkan dengan nilai impor kontainer misalnya sebesar US$ 30.000 per TEU. Maka  CHC-nya hanya sebesar 0,27 persen dibanding dengan nilai container impornya,? ujar Lino.

Lino mengatakan apabila transaksi tersebut dipaksa menggunakan rupiah yang dikonversi, dikhawatirkan akan berpengaruh pada minat investor menanamkan modalnya di sektor kepelabuhan. Jika transaksi ekspor impor kontainer dipaksakan dalam rupiah, maka investor pelabuhan harus melakukan lindung nilai (hedging). Bagi eksportir dan importir hal ini akan membuat beban CHC bertambah.

 ?Apalagi mayoritas investor mengharapkan Internal Rate of Return (pengembalian investasi) di atas 16 persen,? kata Lino.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan belum bisa terima alasan Pelindo II masih menggunakan dolar. Jonan telah mengirimkan surat kepada Pelindo II agar seluruh transaksi di pelabuhan menggunakan rupaiah. Dia mengaku tidak bisa memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut, karena dia merasa bukan sebagai penegak hukum.

"Kalau saya penegak hukum, saya akan tangkap (Pelindo II),? ujar Jonan.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution