Pemerintah Memaksa Maskapai untuk Merger

KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
5/3/2015, 09.56 WIB

KATADATA ? Kementerian Perhubungan akan memaksa maskapai penerbangan untuk melakukan penggabungan usaha (merger). Ini sejalan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45/ 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi.

Seperti dikutip Bisnis Indonesia, Kamis (5/3), peraturan tersebut menyebutkan perusahaan angkutan udara berjadwal yang memiliki pesawat berkapasitas 70 kursi harus memiliki modal disetor Rp 500 miliar. Sedangkan yang di bawah 70 kursi harus memiliki modal disetor Rp 300 miliar.

Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto mengatakan, pelaku usaha penerbangan kemungkinan akan berkurang karena ada yang tidak memiliki kecukupan modal. ?Kalau perusahaan besar bisa mendaftar di bursa atau menerbitkan obligasi,? katanya. 

Reporter: Redaksi