Pemerintah Perketat Ekspor Batubara

KATADATA/Bernard Chaniago
Penulis:
Editor: Arsip
25/7/2014, 08.29 WIB

KATADATA ? Pemerintah memperketat syarat ekspor batubara mulai 1 September 2014. Persyaratan ini diatur dalam Peraturan menteri Perdagangan Nomor 39 tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara.

Beberapa syarat tersebut antara lain, semua eksportir batubara harus memiliki izin sebagai eksportir terdaftar (ET), sudah lunas membayar royalti, hingga bersertifikat clean and clear. Partogi Pangaribuan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menyatakan aturan ini bertujuan mencegah eksploitasi batubara secara berlebihan.

Pengetatan aturan bertujuan menjamin pemenuhan kebutuhan batubara domestik, menutup celah penyelundupan batubara ke luar negeri, hingga memastikan bahwa setiap perusahaan tambang batubara sudah membayar royalti.

Sukhyar, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESSDM, mengatakan kewajiban setiap eksportir batubara memiliki izin ET akan memudahkan pemerintah untuk mendapatkan data produksi yang valid. Data ini berharga untuk menjamin keakuratan pendapatan royalti dengan produksi dan ekspor. ?Tanpa ET pasti ada kekeliruan angka,? kata dia seperti dikutip Kontan, Jumat (25/7). 

Reporter: Redaksi