Renegosiasi Kontrak Freeport Belum Ada Kata Sepakat

www.ptfi.co.id
www.ptfi.co.id
Penulis:
Editor: Arsip
25/6/2014, 19.06 WIB

KATADATA ? Renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia belum mencapai kata sepakat. Keseriusan perusahaan asal Amerika Serikat itu untuk membangun fasilitas smelter tidak menjadi keharusan pemerintah untuk memberikan persetujuan perpanjangan kontrak.

Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, ada beberapa poin dalam renegosiasi yang diusulkan Freeport tapi belum mendapat persetujuan pemerintah.

?Filosofinya pemerintah RI akan selalu menjaga kepentingan nasional di atas kepentingan apap pun,? kata dia seusai memimpin rapat koordinasi tentang mineral dan batu bara di kantornya, Rabu (25/6).

Freeport sebelumnya telah menyatakan kesungguhannya untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dengan memberikan jaminan senilai US$ 115 juta. Kesungguhan tersebut disampaikan CEO Freeport McMoran Copper & Gold Inc, Richard C Adkerson kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar.

Menurut Chairul, pemerintah tidak dapat memproses permintaan perpanjangan kontrak Freeport hingga 2041. Keputusan perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan oleh pemerintahan baru.

Dia mengatakan, kontrak Freeport baru akan berakhir pada 2021. Berdasarkan Undang-undang Mineral dan Batu Bara, Freeport dapat mengajukan perpanjangan kontrak paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir yakni tahun 2019. Artinya perpanjangan kontrak Freeport hanya bisa diputuskan oleh pmerintahan berikutnya.

"Kalau seandainya tidak bisa, kami juga nggak (percepat). Kita nggak mungkin melanggar Undang-undang dan kami jaga tidak mungkin melanggar peraturan yang ada," ujarnya.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menjelaskan, salah satu poin yang belum disepakati dalam proses renegosiasi adalah soal kelanjutan operasional Freeport. ?Ini bukan perpanjangan kontrak ya,? kata dia. 

Reporter: Rikawati