Newmont Terancam Kena Sanksi

KATADATA/
www.ptnnt.co.id
Penulis:
Editor: Arsip
24/6/2014, 09.35 WIB

KATADATA ? PT Newmont Nusa Tenggara terancam mendapat teguran dari pemerintah, lantaran melakukan langkah force majeur yang dinilai tidak wajar. Saat ini perkara force majeur tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Newmont telah menyatakan kondisi kahar setelah fasilitas penampungan konsentratnya penuh akibat tidak bisa ekspor. Makanya Newmont terpaksa akan menghentikan produksinya pada bulan ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengatakan pemerintah perlu mengklarifikasi force majeur yang dinyatakan Newmont. Karena alasan yang melatarbelakanginya tidak tepat.

?Pemerintah ajak kejaksaan untuk melihat apakah itu (force majeur) sudah sesuai dengan UU (Undang-Undang) dan sesuai dengan persyaratan apa belum? Dalam konteks itu peraturan pemerintah (PP Nomor 24 Tahun 2012) cukup memberikan penjelasan,? ujarnya, seperti dikutip harian Bisnis Indonesia, Selasa (24/6).

Pada pasal 76 ayat 1 PP tersebut menyatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan penghentian sementara apabila terjadi keadaan kahar, atau keadaan yang menghalangi atau kondisi daya dukung lingkungan.

Reporter: Redaksi